Wednesday, May 13, 2015

MANUAL APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR





Rekan-rekan operator sekolah mungkin sudah tau bahwa ada aplikasi online baru yang bernama VIP (Verifikasi Indonesia Pintar), tapi mungkin rekan-rekan masih banyak yg belum mengerti bagaimana cara mengerjakannya aplikasi tersebut, karena memang aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan, oleh sebab itu panduannya memang belum diterbitkan. Tadi malam penulis mencoba-coba masuk ke dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dan mencari tahu bagaimana sebenarnya pengerjaan dari aplikasi tersebut, setelah penulis amati dan ditelaah ternyata hampir mirip dengan pendataan seperti Verval Peserta Didik.

Penulis akan membagikan informasi seperti apa pengerjaan dari aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini versi penulis, untuk lebih jelasnya bisa simak lebih lanjut

Untuk pertama kita buka dulu link situsnya http://pip.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul halaman seperti dibawah ini



Setelah itu klik masuk dengan dapodik maka akan muncul halaman dibawah ini


Isikan dengan email dan password aplikasi dapodik, kemudian klik login. Muncul tampilan halaman muka Verifikasi Indonesia Pintar dimana disitu ada berbagai tabel dengan gambar pie chartsnya yaitu:

Tabel Rekap Penjaringan Nasional
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan nasional.

Tabel Rekap Penjaringan Provinsi
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan provinsi yang dipilih user.

Tabel Rekap Penjaringan Kabupaten/Kota
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan kabupaten/kota yang dipilih user.



Masuk ke dashboard Penjaringan, maka akan muncul dua pilihan yaitu:

Upload Penjaringan PIP
Penjaringan data PIP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data file dari komputer user ke dalam data warehouse yang terhubung dalam jaringan network atau internet. File yang bisa diupload dalam bentuk format excel.



Input Penjaringan PIP
Penjaringan data PIP ini berdasarkan hasil dari penjaringan data warehouse dimana data siswa tersebut berhak diusulkan tetapi belum diusulkan oleh user dapodik. Jika terjadi hal yang demikian, maka siswa tersebut berhak diusulkan dengan cara mengisi lengkap datanya.



Beralih ke dashboard Validasi, disinilah inti dari aplikasi ini yaitu utk memverifikasikan dan memvalidasikan data. Setelah masuk ke halaman dari menu validasi, isikan Tahun, Semester, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan daerah unit kerja rekan-rekan operator sekolah bertugas, kemudian cari satuan unit kerja rekan-rekan bertugas klik hingga tercentang pada baris yang tertulis satuan unit kerja rekan-rekan bertugas. 


maka akan muncul halaman baru dengan tampilan ada dua daftar tabel yang berbeda dimana sebelah kiri adalah Daftar Penjaringan dan sebelah kanan adalah Daftar Penerima. Jika semua data siswa penjaringan pip ini sudah clear, maka centangkan semua data siswa yang ada pada tabel Daftar Penjaringan disebelah kiri. Kemudian klik tombol validasi hingga semua data siswa berpindah ke tabel sebelah kanan yaitu Daftar Penerima. Bila terjadi kesalahan, rekan-rekan operator sekolah bisa membatalkan diatas tabel Daftar Penerima.


Kemudian kita masuk ke dalam menu dashboard Laporan, dimana disitu ada empat menu pilihan diantaranya:

Laporan Rekapitulasi Penerima
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang menerima Program Indonesia Pintar.



Laporan Rekapitulasi Usulan
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang masih diusulkan Program Indonesia Pintar, perlu untuk diverifikasi dan validasi data tersebut menjadi penerima.


Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang KPSnya tidak valid atau duplikat.


Laporan Rekapitulasi Validasi Ulang KPS
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang berbeda dengan data di warehouse dengan didapodik.



Itulah manual aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar versi penulis, jika masih ada yang kekurangan atau kesilapan, itu karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis berharap masukkan dan sarannya kepada rekan-rekan operator sekolah untuk membuat artikel ini sempurna. Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah. Terima kasih...

Salam Satu Data

Monday, May 11, 2015

MANUAL VERVAL PD TERBARU VERSI POWER POINT SLIDESHOW





Apa itu Verval PD? Verval PD (VERifikasi VALidasi Peserta Didik) adalah memadankan antara data peserta didik yang ada di aplikasi DAPODIK dengan data di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Apakah rekan-rekan operator masih kebingungan dengan bagaimana cara mengerjakan Verval PD itu sendiri atau masih ada yang kebingungan dengan aplikasi Verval PD ini, sebahagian rekan-rekan operator sekolah sudah ada yang mengetahui dan bahkan sudah memiliki manual Verval PD itu sendiri dengan mendownload disitus SDM - PDSP. Dimana manual Verval PD yang sebelumnya dibuat dalam format PDF, Sekarang manual Verval PD ada versi terbaru Versi 13 April 2015 yang manual ini dalam bentuk PPS (Power Point Slideshow). Manual dalam bentuk PPS ini lebih terperinci dari manual yang sebelumnya, ditambah lagi dalam bentuk penyajian power point slideshow sehingga lebih enak dipandang oleh mata rekan-rekan operator sekalian, Nah tunggu apa lagi, bagi rekan-rekan operator sekolah yang belum mendapatkannya silahkan download manual Verval PD versi 13 April 2015 silahkan ikuti caranya dibawah ini

Caranya:
1. Klik link disamping ini Manual Verval PD versi 13 April 2015
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju

Ps: Jangan Khawatir Rekan-Rekan Linknya Free dari Virus/Malware/Spam/Adsense

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, semoga rekan-rekan diberikan kesehatan setiap hari.

Tuesday, May 5, 2015

BSM AKAN DIGANTIKAN DENGAN KIP




Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan segera dihapuskan hal ini dengan dasar ditumpang tindihnya bantuan, oleh karena itu pemerintah Presiden Jokowi ini mencanangkan Program Indonesia Pintar yang salah satunya yaitu Kartu Indonesia Pintar, dimana program ini dianggap lebih komprehensif oleh si penerima bantuan ini, Kartu ini diyakinkan mampu bekerja yang lebih baik.


Sebagaimana diketahui program ini dicanangkan untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan dan dapat mengurangi angka putus sekolah serta menjadikan pendidikan agar lebih baik lagi. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan menilai Program Bantuan Siswa Miskin hanya menjangkau siswa miskin di sekolah. Padahal, banyak siswa putus sekolah yang butuh bantuan dan tidak terjangkau BSM, katanya. Dengan adanya KIP inilah, mereka yang putus sekolah mau balik lagi ke sekolah akan kami berikan bantuan ini nantinya, kata Anies. Tak hanya itu, selain siswa miskin, siswa rentan miskin pun akan kami berikan bantuan, sebab selama ini siswa rentan miskin tidak mendapatkan perhatian, tambah Anies lagi.

Bagi anak-anak dari keluarga yang benar-benar tidak mampu yang anaknya putus sekolah, Pemerintah saat ini sudah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Dimana Program Indonesia Pintar itu sendiri digunakan untuk pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang benar-benar kurang mampu, yang mana keluarga yang tidak mampu itu akan diberikan Kartu Indonesia Pintar.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Indonesia Pintar akan menjamin seluruh anak usia sekolah agar dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah. Cakupan dari Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar atau peserta yang berada di PKBM dan BLK.

Tujuan dari program ini yaitu:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

3. Menarik siswa yang putus sekolah agar dapat melanjutkan kembali layanan pendidikan di Sekolah atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.


Sekarang kita lihat siapa saja yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ini, Prioritas Sasaran Penerima Kartu Indonesia Pintar adalah:
1. Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
2. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM.
3. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun dari keluaraga peserta PKH.
4. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun yang tinggal di Panti Asuhan atau Sosial.
5. Siswa atau santri 6 - 21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM.
6. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi atau korban musibah berkepanjangan atau bencana alam melalui jalur FUS/FUM.
7. Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada semester II tahun ajaran 2014/2015.
8. Penerima BSM dari mekanisme usulan sekolah atau madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.


Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ini, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal
a. Terdaftar sebagai siswa atau peserta didik pada sekolah.
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
c. Diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud, melalui Aplikasi Verval Indonesia Pintar (baca panduannya di Panduan Aplikasi VIP).

2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non Formal
a. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b. Diusulkan oleh SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud.

3. Anak Usia Sekolah Yang Tidak Bersekolah
a. Terdaftar kembali di sekolah / SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah / SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud.


Sekarang kita lihat berapa besaran dana dari Program Indonesia Pintar ini, sasaran yg dicakup ada sebanyak 17.920.270 siswa dengan total besaran dana itu sendiri adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,-.

Dana PIP yang diberikan per siswa dari masing-masing Direktorat Teknis adalah sebagai berikut:
1. Jenjang SD
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Taun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 450.000,-.
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,-.
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,-.

2. Jenjang SMP
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 750.000,-.
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,-.
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,-.

3. Jenjang SMA
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.

4. Jenjang SMK
a. Program 3 Tahun
  • Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
  • Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.

b. Program 4 Tahun
  • Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
  • Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan dari PIP itu sendiri, silahkan lihat gambar dibawah ini:




Jika ingin mendownload juknisnya silahkan ikuti caranya dibawah ini

Caranya:

1. Klik link disamping ini JUKNIS PIP
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju

Ps: Jangan Khawatir Rekan-Rekan Linknya Free dari Virus/Malware/Spam/Adsense


Demikian informasi yang saya buat, mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi para rekan-rekan operator dan guru-guru sekalian, sekali lagi mohon maaf jika ada yang tidak berkenan, diminta silahkan tinggalkan komentar dan saran yang membangun..

Terima kasih.

Sunday, May 3, 2015

SOLUSI LOGIN INFO PTK YANG USER ID TIDAK VALID

Pernahkah Rekan-Rekan Operator Sekolah atau PTK yang bersertifikasi ketika login Info PTK untuk mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Semester II ini tertulis user id tidak valid? Padahal NRG dan kata sandi yang dimasukkan sudah benar? Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
Penyebab login PTK tidak valid adalah perbedaan pengentrian Nama, Tanggal Lahir, NUPTK atau NRG antara synchronisasi semester sebelumnya dengan yang semester sekarang, perbedaan itu lah yang akan mengakibatkan login Info PTK tidak Valid. Bagaimana cara mengetahui perbedaan valid atau tidaknya bisa berkunjungi link dibawah ini:
Caranya:
1. Klik link disamping ini Cek Status NUPTK di Info PTK (LTD) .
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju
Solusinya yaitu perbaiki konsistensi Nama PTK, Tanggal Lahir, NIK, NUPTK, NRG dan lainnya agar sama dengan semester sebelumnya. Nah untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini
gambar login cek info PTK tidak valid

Demikianlah informasi ini saya buat, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah dan Para Guru.
Terima Kasih

CEK STATUS NUPTK DI INFO PTK (LTD)

Apakah Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru sudah cek status NUPTK disitus Info PTK? Apakah data yang Rekan-Rekan Operator Sekolah entri diaplikasi dapodik sudah sama dengan data yang ada di database P2TK Dikdas? Jika belum silahkan melakukan pengecekkan terutama bagi guru yang telah sertifikasi, karena kita ketahui bahwa NUPTK merupakan salah satu syarat dari pencairan Tunjangan Profesi Guru, Jadi lebih cepat lebih baik sebelum terlambat.
Adapun bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru yang ingin mengecek valid atau tidaknya NUPTK tersebut, tapi belum tahu caranya bisa dikunjungi link dibawah ini
Caranya:
1. Klik link disamping ini Cek Lembar Info Ptk atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju
Jika Bapak/Ibu guru sudah tau caranya, bisa diikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silahkan menuju halaman Info PTK melalui alamat dibawah ini:
Dipilih salah satu saja




2. Loginlah menggunakan username (NUPTK/NRG/NIK) dan password (tgl lahir dengan format TahunBulanTanggal contoh: 19800805), serta memasukkan kode captcha dengan benar sesuai dengan gambar, setelah itu klik login.



3. Setelah berhasil masuk halaman Info PTK lihat dibagian tabel Status NUPTK Pada database NUPTK, Cari "Status NUPTK" Klik tombol tersebut. 



4. Setelah itu akan keluar tabel baru Cek Status NUPTK dimana tabel tersebut akan ditampilkan perbandingan data dari data dapodik dengan database P2TK. Coba Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru bandingkan dan lihat keterangan valid atau tidaknya disamping dan dibagian bawah tabel.



Adapun selain data NUPTK, anda juga harus mengecek data lain seperti Nama dan Tanggal Lahir Guru tersebut sehingga nantinya tidak terjadi masalah dengan pencairan tunjangan sertifikasinya. Jika setelah anda cek data PTK tersebut berbeda, maka segera lakukan perbaikan dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Bapak Nazarudin Kompetan berikut ini:

Link dibawah ini adalah tautan facebook dari Bapak Nazarudin Kompetan

Cek distatus nuptk...
Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel..
Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..
Perbaikan tidak harus datang kejakarta..
Lebih utama kolektifkan melalui op simtun...
Serahkan berkas :
Kartu keluarga..
Ijazah terakhir..
Sertifikat pendidik..
Kalau mau dikirim langsung.
Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi dinas pendidikan..
Kirim ke p2tk..
Jika data sdh valid abaikan..
KALAU SUDAH VALID ABAIKAN...ABAIKAN
Jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tdk terdaftar di database nuptk...
Kalau sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun.. !
Ditambahin dech..
Op simtun tidak bisa memperbaiki data...
Mereka cuma mengkolektifkan berkas saja yang nanti dibawa kepusat...
Kalau mau kirim sendiri silahkan juga
Lampirkan :
Kartu keluarga..
Ijazah terakhir..
Sertifikat pendidik
Surat pengantar/rekomendasi dinas pendidikan
Kesimpulannya
1. Lihat pada tabel Cek Status NUPTK, coba bandingkan antara data dapodik dengan database P2TK apakah NUPTK, Nama dan Tanggal Lahir sama, Jika ada salah satu dari ketiga tersebut tidak sama maka harus diperbaiki, apalagi PTK yang bersertifikasi... silahkan koordinasi dengan operator simtun kabupaten/kota. Perbaikan tidak harus datang ke jakarta, Diutamakan dikolektif melalui operator simtun dikabupaten/kota dengan menyerahkan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir & Sertifikat Pendidik.
2. Jika mau dikirim langsung lampirkan berkas-berkas diatas, tapi ditambah dengan surat pengantar atau surat rekomendasi dinas pendidikan lalu kirim ke P2TK.

Catatan:
Operator Simtun tidak bisa memperbaiki data didatabase P2TK, mereka hanyaa bisa mengkolektifkan berkas saja yang nanti dibawa ke P2TK

Demikianlah informasi tentang Cek Status NUPTK diblog ini. Saya berharap ini bisa bermanfaat bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru.
Terima kasih

Saturday, May 2, 2015

APLIKASI TERBARU DARI KEMDIKBUD 2015

Baru-baru ini Operator Sekolah maupun Operator Dinas Kabupaten disibukkan dengan berbagai pekerjaan khususnya tentang Pendataan Sekolah berbasis Aplikasi, Seperti Padamu Negeri, Dapodik, Verval PD (Peserta Didik), Verval SP (Satuan Pendidikan), dan yang baru launching kemarin Verval PP (Proses Pembelajaran). Sekarang ini hadir lagi pendataan sekolah berbasis aplikasi dari Kemdikbud yakni Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP). Yang mana aplikasi ini digunakan untuk memverifikasikan bagi siswa yang akan mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 mengenai Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. Dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

a. Sekolah mengentri/mengupdate data siswa (Nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP kedalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa  miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan   Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1). Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH).
2). Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam.
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia dihalaman: pip.kemdikbud.go.id 

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) yang tersedia di halaman: 
pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.


Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.

2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email.
3. Surat  Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
dikirimkan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. Jendral Sudirman, Gedung E. lantai 17, Senayan, Jakarta
atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih

Download Surat PIPSD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar klik dibawah ini:





Bagaimana cara login Aplikasi Verfikasi Indonesia Pintar ini:

1. Silahkan klik page pip.kemdikbud.go.id

2. Maka akan muncul tampilan page seperti dibawah ini


3. Silahkan masukkan Username dan Password yang telah terdaftar di Dapodik atau klik Masuk dengan Dapodik.

NB: Untuk saat ini memang belum bisa login Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini dikarenakan masih dalam pemrosesan data.

Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk para pembaca dan menambah wawasan pembaca dalam menangani pendataan sekolah. Jangan lupa untuk berkunjung terus di blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, guru dan operator sekolah.
Terima Kasih...

UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud