Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

Sunday, May 3, 2015

SOLUSI LOGIN INFO PTK YANG USER ID TIDAK VALID

Pernahkah Rekan-Rekan Operator Sekolah atau PTK yang bersertifikasi ketika login Info PTK untuk mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Semester II ini tertulis user id tidak valid? Padahal NRG dan kata sandi yang dimasukkan sudah benar? Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
Penyebab login PTK tidak valid adalah perbedaan pengentrian Nama, Tanggal Lahir, NUPTK atau NRG antara synchronisasi semester sebelumnya dengan yang semester sekarang, perbedaan itu lah yang akan mengakibatkan login Info PTK tidak Valid. Bagaimana cara mengetahui perbedaan valid atau tidaknya bisa berkunjungi link dibawah ini:
Caranya:
1. Klik link disamping ini Cek Status NUPTK di Info PTK (LTD) .
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju
Solusinya yaitu perbaiki konsistensi Nama PTK, Tanggal Lahir, NIK, NUPTK, NRG dan lainnya agar sama dengan semester sebelumnya. Nah untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini
gambar login cek info PTK tidak valid

Demikianlah informasi ini saya buat, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah dan Para Guru.
Terima Kasih

CEK STATUS NUPTK DI INFO PTK (LTD)

Apakah Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru sudah cek status NUPTK disitus Info PTK? Apakah data yang Rekan-Rekan Operator Sekolah entri diaplikasi dapodik sudah sama dengan data yang ada di database P2TK Dikdas? Jika belum silahkan melakukan pengecekkan terutama bagi guru yang telah sertifikasi, karena kita ketahui bahwa NUPTK merupakan salah satu syarat dari pencairan Tunjangan Profesi Guru, Jadi lebih cepat lebih baik sebelum terlambat.
Adapun bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru yang ingin mengecek valid atau tidaknya NUPTK tersebut, tapi belum tahu caranya bisa dikunjungi link dibawah ini
Caranya:
1. Klik link disamping ini Cek Lembar Info Ptk atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju
Jika Bapak/Ibu guru sudah tau caranya, bisa diikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Silahkan menuju halaman Info PTK melalui alamat dibawah ini:
Dipilih salah satu saja




2. Loginlah menggunakan username (NUPTK/NRG/NIK) dan password (tgl lahir dengan format TahunBulanTanggal contoh: 19800805), serta memasukkan kode captcha dengan benar sesuai dengan gambar, setelah itu klik login.



3. Setelah berhasil masuk halaman Info PTK lihat dibagian tabel Status NUPTK Pada database NUPTK, Cari "Status NUPTK" Klik tombol tersebut. 



4. Setelah itu akan keluar tabel baru Cek Status NUPTK dimana tabel tersebut akan ditampilkan perbandingan data dari data dapodik dengan database P2TK. Coba Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru bandingkan dan lihat keterangan valid atau tidaknya disamping dan dibagian bawah tabel.



Adapun selain data NUPTK, anda juga harus mengecek data lain seperti Nama dan Tanggal Lahir Guru tersebut sehingga nantinya tidak terjadi masalah dengan pencairan tunjangan sertifikasinya. Jika setelah anda cek data PTK tersebut berbeda, maka segera lakukan perbaikan dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Bapak Nazarudin Kompetan berikut ini:

Link dibawah ini adalah tautan facebook dari Bapak Nazarudin Kompetan

Cek distatus nuptk...
Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel..
Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..
Perbaikan tidak harus datang kejakarta..
Lebih utama kolektifkan melalui op simtun...
Serahkan berkas :
Kartu keluarga..
Ijazah terakhir..
Sertifikat pendidik..
Kalau mau dikirim langsung.
Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi dinas pendidikan..
Kirim ke p2tk..
Jika data sdh valid abaikan..
KALAU SUDAH VALID ABAIKAN...ABAIKAN
Jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tdk terdaftar di database nuptk...
Kalau sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun.. !
Ditambahin dech..
Op simtun tidak bisa memperbaiki data...
Mereka cuma mengkolektifkan berkas saja yang nanti dibawa kepusat...
Kalau mau kirim sendiri silahkan juga
Lampirkan :
Kartu keluarga..
Ijazah terakhir..
Sertifikat pendidik
Surat pengantar/rekomendasi dinas pendidikan
Kesimpulannya
1. Lihat pada tabel Cek Status NUPTK, coba bandingkan antara data dapodik dengan database P2TK apakah NUPTK, Nama dan Tanggal Lahir sama, Jika ada salah satu dari ketiga tersebut tidak sama maka harus diperbaiki, apalagi PTK yang bersertifikasi... silahkan koordinasi dengan operator simtun kabupaten/kota. Perbaikan tidak harus datang ke jakarta, Diutamakan dikolektif melalui operator simtun dikabupaten/kota dengan menyerahkan berkas-berkas seperti Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir & Sertifikat Pendidik.
2. Jika mau dikirim langsung lampirkan berkas-berkas diatas, tapi ditambah dengan surat pengantar atau surat rekomendasi dinas pendidikan lalu kirim ke P2TK.

Catatan:
Operator Simtun tidak bisa memperbaiki data didatabase P2TK, mereka hanyaa bisa mengkolektifkan berkas saja yang nanti dibawa ke P2TK

Demikianlah informasi tentang Cek Status NUPTK diblog ini. Saya berharap ini bisa bermanfaat bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah ataupun Bapak/Ibu guru.
Terima kasih

Saturday, May 2, 2015

UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud