JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memanggil pengelola STIE Adhy Niaga Bekasi terkait dugaan penerbitan ijazah palsu. Ternyata, STIE Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan data sebagaimana permintaan tim audit dari Kemristek Dikti sehingga harus disanksi.
Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6) mengungkapkan, ada sejumlah data yang tak bisa ditunjukkan oleh STIE Adhy Niaga. Di antaranya adalah data tentang mahasiswa pindahan.
Selain itu, Kemristek Dikti juga meminta bukti data tentang proses perkuliahan bagi mahasiswa STIE Adhy Niaga di tiga tempat. Anehnya, STIE Adhy Niaga juga tidak memiliki jadwal kuliah. "Sehingga, proses ini tidak jelas," ujar Nasir.
Kemenristek Dikti pun menjatuhkan sanksi ke STIE Adhy Niaga. Yang pertama, sanksinya berupa larangan bagi STIE Adhy Niaga untuk menerima mahasiswa baru ataupun pindahan. Kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. "Ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda," papar Nasir.
Meski demikian, bidikan Kemristek Dikti tidak hanya pada STIE Adhy Niaga. Sebab, Nasir mengaku masih menunggu laporan dari koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau universitas.
"Saya sangat berharap semua kopertis yang ada di indonesia melakukan evaluasi dan mereview semua perguruan tinggi yang ada di wilayah koordinasinya," ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, Kemenristek akan melakukan review terhadap dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya itu diharapkan bisa menuntaskan kasus ijazah palsu di Indonesia.
"Mudah-mudahan hal ini memberikan pembelajaran kepada kita semua. Kita harus membasmi di negeri ini, (pihak) yang melakukan transaksi jual beli ijazah," tandasnya.
sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307570/Kemristek-Dikti-Jatuhkan-Sanksi-ke-STIE-Adhy-Niaga
No comments:
Post a Comment