Showing posts with label APLIKASI. Show all posts
Showing posts with label APLIKASI. Show all posts

Wednesday, May 13, 2015

MANUAL APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR





Rekan-rekan operator sekolah mungkin sudah tau bahwa ada aplikasi online baru yang bernama VIP (Verifikasi Indonesia Pintar), tapi mungkin rekan-rekan masih banyak yg belum mengerti bagaimana cara mengerjakannya aplikasi tersebut, karena memang aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan, oleh sebab itu panduannya memang belum diterbitkan. Tadi malam penulis mencoba-coba masuk ke dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dan mencari tahu bagaimana sebenarnya pengerjaan dari aplikasi tersebut, setelah penulis amati dan ditelaah ternyata hampir mirip dengan pendataan seperti Verval Peserta Didik.

Penulis akan membagikan informasi seperti apa pengerjaan dari aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini versi penulis, untuk lebih jelasnya bisa simak lebih lanjut

Untuk pertama kita buka dulu link situsnya http://pip.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul halaman seperti dibawah ini



Setelah itu klik masuk dengan dapodik maka akan muncul halaman dibawah ini


Isikan dengan email dan password aplikasi dapodik, kemudian klik login. Muncul tampilan halaman muka Verifikasi Indonesia Pintar dimana disitu ada berbagai tabel dengan gambar pie chartsnya yaitu:

Tabel Rekap Penjaringan Nasional
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan nasional.

Tabel Rekap Penjaringan Provinsi
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan provinsi yang dipilih user.

Tabel Rekap Penjaringan Kabupaten/Kota
Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan kabupaten/kota yang dipilih user.



Masuk ke dashboard Penjaringan, maka akan muncul dua pilihan yaitu:

Upload Penjaringan PIP
Penjaringan data PIP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data file dari komputer user ke dalam data warehouse yang terhubung dalam jaringan network atau internet. File yang bisa diupload dalam bentuk format excel.



Input Penjaringan PIP
Penjaringan data PIP ini berdasarkan hasil dari penjaringan data warehouse dimana data siswa tersebut berhak diusulkan tetapi belum diusulkan oleh user dapodik. Jika terjadi hal yang demikian, maka siswa tersebut berhak diusulkan dengan cara mengisi lengkap datanya.



Beralih ke dashboard Validasi, disinilah inti dari aplikasi ini yaitu utk memverifikasikan dan memvalidasikan data. Setelah masuk ke halaman dari menu validasi, isikan Tahun, Semester, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan daerah unit kerja rekan-rekan operator sekolah bertugas, kemudian cari satuan unit kerja rekan-rekan bertugas klik hingga tercentang pada baris yang tertulis satuan unit kerja rekan-rekan bertugas. 


maka akan muncul halaman baru dengan tampilan ada dua daftar tabel yang berbeda dimana sebelah kiri adalah Daftar Penjaringan dan sebelah kanan adalah Daftar Penerima. Jika semua data siswa penjaringan pip ini sudah clear, maka centangkan semua data siswa yang ada pada tabel Daftar Penjaringan disebelah kiri. Kemudian klik tombol validasi hingga semua data siswa berpindah ke tabel sebelah kanan yaitu Daftar Penerima. Bila terjadi kesalahan, rekan-rekan operator sekolah bisa membatalkan diatas tabel Daftar Penerima.


Kemudian kita masuk ke dalam menu dashboard Laporan, dimana disitu ada empat menu pilihan diantaranya:

Laporan Rekapitulasi Penerima
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang menerima Program Indonesia Pintar.



Laporan Rekapitulasi Usulan
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang masih diusulkan Program Indonesia Pintar, perlu untuk diverifikasi dan validasi data tersebut menjadi penerima.


Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang KPSnya tidak valid atau duplikat.


Laporan Rekapitulasi Validasi Ulang KPS
Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang berbeda dengan data di warehouse dengan didapodik.



Itulah manual aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar versi penulis, jika masih ada yang kekurangan atau kesilapan, itu karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis berharap masukkan dan sarannya kepada rekan-rekan operator sekolah untuk membuat artikel ini sempurna. Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah. Terima kasih...

Salam Satu Data

Saturday, May 2, 2015

APLIKASI TERBARU DARI KEMDIKBUD 2015

Baru-baru ini Operator Sekolah maupun Operator Dinas Kabupaten disibukkan dengan berbagai pekerjaan khususnya tentang Pendataan Sekolah berbasis Aplikasi, Seperti Padamu Negeri, Dapodik, Verval PD (Peserta Didik), Verval SP (Satuan Pendidikan), dan yang baru launching kemarin Verval PP (Proses Pembelajaran). Sekarang ini hadir lagi pendataan sekolah berbasis aplikasi dari Kemdikbud yakni Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP). Yang mana aplikasi ini digunakan untuk memverifikasikan bagi siswa yang akan mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 mengenai Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. Dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

a. Sekolah mengentri/mengupdate data siswa (Nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP kedalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa  miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan   Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1). Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH).
2). Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam.
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia dihalaman: pip.kemdikbud.go.id 

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) yang tersedia di halaman: 
pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.


Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.

2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email.
3. Surat  Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
dikirimkan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. Jendral Sudirman, Gedung E. lantai 17, Senayan, Jakarta
atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih

Download Surat PIPSD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar klik dibawah ini:





Bagaimana cara login Aplikasi Verfikasi Indonesia Pintar ini:

1. Silahkan klik page pip.kemdikbud.go.id

2. Maka akan muncul tampilan page seperti dibawah ini


3. Silahkan masukkan Username dan Password yang telah terdaftar di Dapodik atau klik Masuk dengan Dapodik.

NB: Untuk saat ini memang belum bisa login Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini dikarenakan masih dalam pemrosesan data.

Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk para pembaca dan menambah wawasan pembaca dalam menangani pendataan sekolah. Jangan lupa untuk berkunjung terus di blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, guru dan operator sekolah.
Terima Kasih...