Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan segera dihapuskan hal ini dengan dasar ditumpang tindihnya bantuan, oleh karena itu pemerintah Presiden Jokowi ini mencanangkan Program Indonesia Pintar yang salah satunya yaitu Kartu Indonesia Pintar, dimana program ini dianggap lebih komprehensif oleh si penerima bantuan ini, Kartu ini diyakinkan mampu bekerja yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui program ini dicanangkan untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan dan dapat mengurangi angka putus sekolah serta menjadikan pendidikan agar lebih baik lagi. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan menilai Program Bantuan Siswa Miskin hanya menjangkau siswa miskin di sekolah. Padahal, banyak siswa putus sekolah yang butuh bantuan dan tidak terjangkau BSM, katanya. Dengan adanya KIP inilah, mereka yang putus sekolah mau balik lagi ke sekolah akan kami berikan bantuan ini nantinya, kata Anies. Tak hanya itu, selain siswa miskin, siswa rentan miskin pun akan kami berikan bantuan, sebab selama ini siswa rentan miskin tidak mendapatkan perhatian, tambah Anies lagi.
Bagi anak-anak dari keluarga yang benar-benar tidak mampu yang anaknya putus sekolah, Pemerintah saat ini sudah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Dimana Program Indonesia Pintar itu sendiri digunakan untuk pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang benar-benar kurang mampu, yang mana keluarga yang tidak mampu itu akan diberikan Kartu Indonesia Pintar.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Indonesia Pintar akan menjamin seluruh anak usia sekolah agar dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah. Cakupan dari Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar atau peserta yang berada di PKBM dan BLK.
Tujuan dari program ini yaitu:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa yang putus sekolah agar dapat melanjutkan kembali layanan pendidikan di Sekolah atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Sekarang kita lihat siapa saja yang akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ini, Prioritas Sasaran Penerima Kartu Indonesia Pintar adalah:
1. Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
2. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM.
3. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun dari keluaraga peserta PKH.
4. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun yang tinggal di Panti Asuhan atau Sosial.
5. Siswa atau santri 6 - 21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM.
6. Anak usia sekolah 6 - 21 tahun yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi atau korban musibah berkepanjangan atau bencana alam melalui jalur FUS/FUM.
7. Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada semester II tahun ajaran 2014/2015.
8. Penerima BSM dari mekanisme usulan sekolah atau madrasah (FUS/FUM) yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ini, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal
a. Terdaftar sebagai siswa atau peserta didik pada sekolah.
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
c. Diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud, melalui Aplikasi Verval Indonesia Pintar (baca panduannya di Panduan Aplikasi VIP).
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non Formal
a. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b. Diusulkan oleh SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud.
3. Anak Usia Sekolah Yang Tidak Bersekolah
a. Terdaftar kembali di sekolah / SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah / SKB / PKBM / Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Teknis di Kemdikbud.
Sekarang kita lihat berapa besaran dana dari Program Indonesia Pintar ini, sasaran yg dicakup ada sebanyak 17.920.270 siswa dengan total besaran dana itu sendiri adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,-.
Dana PIP yang diberikan per siswa dari masing-masing Direktorat Teknis adalah sebagai berikut:
1. Jenjang SD
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Taun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 450.000,-.
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,-.
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,-.
2. Jenjang SMP
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 750.000,-.
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,-.
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,-.
3. Jenjang SMA
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
4. Jenjang SMK
a. Program 3 Tahun
- Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
- Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
- Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
b. Program 4 Tahun
- Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-.
- Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
- Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,-.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan dari PIP itu sendiri, silahkan lihat gambar dibawah ini:
Jika ingin mendownload juknisnya silahkan ikuti caranya dibawah ini
1. Klik link disamping ini JUKNIS PIP
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju
Ps: Jangan Khawatir Rekan-Rekan Linknya Free dari Virus/Malware/Spam/Adsense
Demikian informasi yang saya buat, mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi para rekan-rekan operator dan guru-guru sekalian, sekali lagi mohon maaf jika ada yang tidak berkenan, diminta silahkan tinggalkan komentar dan saran yang membangun..
Terima kasih.
No comments:
Post a Comment