Showing posts with label OPERATOR SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label OPERATOR SEKOLAH. Show all posts

Tuesday, May 26, 2015

DAPODIKMEN RILIS TERBARU VERSI 8.1.4


Informasi terbaru bagi rekan-rekan operator sekolah SMA/SMK sederajat, telah rilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 pada tanggal 25 Mei 2015 yang terdiri dari 2 (dua) aplikasi yaitu Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 dan Updater Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4. Dalam rangka untuk memperoleh hasil instalasi yang baik, diperlukan beberapa pemahaman sebagai berikut:
  • Installer Dapodikmen Versi 8.1.4 digunakan pada komputer/laptop operator  yang belum terdapat sama sekali aplikasi Dapodikmen ( fresh install atau baru).
  • Updater 8.1.4 digunakan pada computer/laptop operator sudah terinstalasi aplikasi dapodikmen versi 8.1.3. Perlu diperhatikan bahwa computer/laptop operator hanya terinstall aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 (Bukan dari versi 8.1.2 atau 8.1.0).
  • Kondisi Khusus: apabila pada beranda Aplikasi dapodikmen terdapat keterangan Versi Aplikasi: v.8.1.3 dan Versi Database: 2.42 sebaiknya gunakan pilihan installer Dapodikmen 8.1.4 dengan didahului melakukan sinkronisasi.


Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 adalah sebagai berikut:

A. Untuk kondisi sekolah melakukan instalasi baru, proses instalasinya sebagai berikut:
  1. Download Installer Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4
  2. Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill
  3. Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C://prefill_dapodik
  4. Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu
  5. Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan mengupdate referensi-referensi baru.


B. Untuk Kondisi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3, proses instalasinya sebagai berikut:
  1. Download updater 8.1.4
  2. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikmen. Pastikan berhasil sinkronisasi dengan melihat data yang sukses dan gagal disinkronisasi
  3. Lakukan instalasi Updater 8.1.4
  4. Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl F5.


Berikut ini merupakan beberapa daftar perubahan untuk Aplikasi Dapodikmen versi 8.14 adalah sebagai berikut:

A. Daftar Perubahan versi 8.1.4 
  1. [Pembaruan] Menu Pedoman Bantuan Tabel
  2. [Pembaruan] Tabel RSS Berita Terbaru Dapodikmen
  3. [Pembaruan] Unduh Formulir PTK indivdual
  4. [Pembaruan] Unduh Formulir PD indivdual
  5. [Pembaruan] Penambahan kolom NIS dan keterangan wali kelas di unduh Absensi PD
  6. [Pembaruan] Penambahan kolom Rombel dan Program Pengajaran / Kompetensi Keahlian di unduh Peserta UN
  7. [Pembaruan] Validasi Isian NIPD/NIS tidak boleh kosong
  8. [Pembaruan] Validasi data ganda NIPD/NIS pada saat registrasi peserta didik
  9. [Pembaruan] Tombol Batalkan Registrasi Peserta Didik
  10. [Pembaruan] Tombol Batalkan Penugasan PTK
  11. [Pembaruan] Petunjuk pengisian nomor peserta Ujian Nasional SMP di Formulir Registrasi Peserta Didik
  12. [Perbaikan] Perbaikan bug jam mengajar PTK di unduh profil sekolah
  13. [Perbaikan] Perbaikan bug gelar akademik PTK di unduh profil sekolah
  14. [Perbaikan] Perbaikan bug simpan pembelajaran
  15. [Perbaikan] Format Tanggal di Tabel Berita di Beranda
  16. [Perbaikan] Perbaikan celah keamanan
  17. [Perbaikan] Perbaikan Isian Pangkat Golongan di Form PTK
  18. [Perbaikan] Perbaikan filter kurikulum menyesuaikan dengan referensi baru
  19. [Perbaikan] Bug tambah pengguna di manajemen pengguna
  20. [Perbaikan] Filter Kurikulum di tabel rombongan belajar untuk SPK
  21. [Perbaikan] Bug di tabel Pembelajaran untuk Kurikulum KTSP
  22. [Perbaikan] Bug di menu tambah pembelajaran untuk Kurikulum KTSP
  23. [Perbaikan] Bug di pengelompokan mata pelajaran agama dan budi pekerti untuk kurikulum 2013
  24. [Perbaikan] Bug PTK yang sudah terhapus masih tampil di tabel pembelajaran
  25. [Perbaikan] Penyesuaian prasarana untuk rombongan belajar selain jenis kelas di tabel rombongan belajar


B. Perubahan Khusus SPK
  1. [Pembaruan] Penyesuaian Aplikasi untuk SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
  2. [Pembaruan] Filter Jenis PTK untuk SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
  3. [Pembaruan] Modul LPA (Lembaga Pendidikan Asing)
  4. [Pembaruan] Isian No. Passport sebagai pengganti NIK untuk PTK WNA
  5. [Pembaruan] Penjelasan Isian IMTA dari Kemdikbud untuk PTK WNA
  6. [Pembaruan] Modul Riwayat IMTA dari Kemnakertrans untuk PTK WNA
  7. [Pembaruan] Penjelasan isian Nama Gadis Ibu Kandung untuk PTK WNA
  8. [Pembaruan] Perubahan Kolom IPK menjadi IPK/GPA di tabel Riwayat Pendidikan Formal
  9. [Pembaruan] Keterangan Isian No. SKHUN Untuk PD WNA
  10. [Perbaikan] Menghilangkan kolom NPWP pada Tabel LPA
  11. [Perbaikan] Menghilangkan kolom Bidang Usaha pada Tabel LPA
  12. [Perbaikan] Perbaikan tabel pembelajaran
  13. [Perbaikan] Bug PTK yang boleh mengajar dan menjadi wali kelas khusus untuk SPK


Fitur baru yang disediakan dalam Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 adalah tombol cek pembaharuan, dengan adanya tombol ini maka update dapodikmen bisa dilakukan langsung secara online tanpa diperlukan updater lagi, sehingga perubahan dan perbaikan bisa dilakukan dengan cepat. Selain itu pada versi 8.1.4 ini juga sudah support terhadap Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) yang semakin menambah informasi data pendidikan menengah di Indonesia.

Untuk mendownloadnya aplikasinya silahkan klik linknya dibawah ini.

Sekian informasi ini, semoga rekan-rekan bisa terbantu dengan adanya artikel ini, saran dan komennya agar bisa disumbangkan, akhir kata saya ucapkan terima kasih semoga rekan-rekan sehat selalu.

Salam Satu Data

Monday, May 25, 2015

KITAB PANDUAN PADAMU NEGERI VERSI 25 MEI 2015


Akhirnya Kitab Panduan Padamu Negeri versi 25 Mei 2015 telah dilakukan penyesuaian (update). Apa saja konten yang telah di update:
  1. Batal non-aktif PTK
  2. Keaktifan pengawas 2015
  3. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda online)
  4. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda kkmk dan langsung)
  5. Menetapkan pengawas sebagai peserta PPKSPS
  6. Panduan persetujuan laporan permasalahan NRG oleh admin dinas
  7. Prosedur untuk klaim, sengketa maupun perbaikan data (nomor peserta) NRG
  8. Panduan mendapatkan kode token aktivasi ortu
  9. Panduan penggunaan aplikasi SIAP ortu mobile
  10. Update panduan verval NRG terbaru
  11. Update syarat ajuan NUPTK baru berdasarkan info edaran terbaru
                    Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung



                    Thursday, May 21, 2015

                    SOLUSI SEKOLAH TERDETEKSI SISWA BERGANDA DI SEKOLAH LAIN


                    Timbul pertanyaan-pertanyaan dalam benak rekan-rekan setelah mendapatkan sms dari dapodik tentang siswa yang berganda, ketika cek di aplikasi Verval PD ternyata peserta didik berkurang sementara di aplikasi Dapodik tidak berkurang.


                    Berkaitan dengan dana BOS yang sudah ditutup tanggal 15 Mei 2015 setelah cleansing, makanya siswa yang sama terdaftar lebih dari satu sekolah maka sistem akan menghapus data siswa tersebut, karena tidak mungkin satu siswa dibayarkan dua kali. Penyebabnya bisa jadi karena siswa  yang terdaftar lebih dari saru kali disekolah yang sama ataupun disekolah yang berbeda, hal ini terjadi karena kebanyakan siswa mutasi tetapi tidak dikeluarkan dari sekolah asalnya.

                    Secara logikanya ketika ada siswa yang pindah (mutasi) atau lulus, itu berarti siswa tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi dalam database sekolah asalnya. Tugas operator sekolah adalah memutasikan atau meluluskan siswa tersebut dari sekolah asal melalui Dapodik dan disinkronisasi tanpa perlu menunda-nunda. Setelah disinkronisasi maka siswa tersebut akan otomatis akan pindah ke database sekolah tujuan. Apabila prosedur ini tidak dilakukan, maka data peserta didik selamanya akan berada didatabase sekolah asal dimana siswa tersebut sebetulnya sudah tidak bersekolah disekolah tersebut.


                    Perlu dipahami bagi rekan-rekan operator sekolah, sebagai pengelola data yang berhubungan langsung dengan sumber data harus aktif dan mendapat informasi dinamika peserta didiknya, sehingga database sekolah akan selalu up to date.

                    Bagaimana cara mengklaimnya, ikuti langkah sebagai berikut :

                    1. Cek di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id atau download filenya di link Data Peserta Didik Ganda
                    2. Koordinasikan dengan sekolah yang siswanya sama dengan sekolah rekan-rekan operator sekolah, minta siswanya dimutasikan dari sekolah asal.
                    3. Kirim email ke salah satu helpdesk.
                      Dengan mencantumkan:
                      Nama sekolah dan NPSN sekolah asal, Nama sekolah dan NPSN pemilik siswa yang sebenarnya, tuliskan alasan pemilik siswa yang benarnya punya siapa untuk dikembalikan ke sekolah tersebut.

                      Lebih legalitas lagi jika dibuatkan surat resmi dari sekolah beserta tandatangan kepala sekolah asal dan kepala sekolah pemilik siswa yang sebenarnya dicap stempel sekolah. Scan dan lampirkan di email.

                      Setelah ditindaklanjuti dari pusat (via balasan email) sekolah melakukan synchronisasi, maka siswa otomatis akan masuk dengan sendirinya.

                      Kedepan jika ada siswa mutasi, janganlah ditunda-tunda, segera update registrasi siswa keluar dan alasan mutasi.

                    Salam satu data

                    Sumber: Bapak Taufik Lone dan Bapak Yusuf Rokhmat

                    Tuesday, May 19, 2015

                    SMS DARI DAPODIK, DATA SISWA BERGANDA


                    Adakah rekan-rekan operator sekolah menerima sms adanya pemberitahuan penghapusan peserta didik sekolahnya, jika ada maka rekan-rekan operator sekolah harus melakukan koordinasi dengan sekolah terkait siswa yang terdaftar lebih dari satu sekolah.

                    Silahkan cek sekolah dan nama peserta didiknya pada link ini Data Peserta Didik Ganda

                    Catatan: Hanya untuk rekan-rekan operatos sekolah yang mendapatkan sms saja, bagi rekan-rekan yang tidak mendapatkan sms tapi ada daftar siswanya di file Data Peserta Didik Ganda mohon abaikan.

                    Terima kasih

                    Friday, May 15, 2015

                    TUTORIAL VERVAL PTK



                    Pernahkah rekan-rekan operator sekolah membuka Verval PTK? Ada yang pernah ada juga yang belum sama sekali, oleh karena itu lah penulis akan membahasnya dalam artikel ini. Setelah penulis teliti dan seksama Verval PTK hampir tak ada bedanya dengan Verval PD, hanya saja perbedaannya data objeknya saja. Verval PD digunakan untuk pembuatan NISN dan perbaikan data-data peserta didik, sementara Verval PTK digunakan untuk memperbaiki data-data pendidik dan tenaga kependidikan. Jika ada kesalahan dalam pengisian data-data pendidik dan tenaga kependidikan bisa diperbaiki di Verval PTK ini.

                    Apa-apa saja yang bisa diperbaiki di Verval PTK ini:
                    1. Nama
                    2. Tanggal Lahir
                    3. Tempat Lahir
                    4. NIK

                    Nah bagaimana cara memperbaikinya data-data PTK yang salah:

                    Pertama, kita buka situsnya Verval PTK


                    Kedua, isikan username dan password yang terdaftar di PDSP, kemudian klik log in. Bagi yang belum terdaftar di PDSP daftarkan terlebih dahulu di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


                    Ketiga, etelah itu akan muncul halaman muka Verval PTK, Didashboard klik Edit Data terus klik Pengajuan Perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir.


                    Keempat, klik Pilih PTK


                    Kelima, muncul tab dengan daftar para PTK, setelah itu klik PTK yang akan kita rubah data-datanya lalu klik tombol ok.


                    Keenam, keluar halaman untuk pengajuan perubahan nama dan tempat tanggal lahir, disitu kita isi perubahan data yang sesuai dengan data dokumen perubahan seperti Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga, sama halnya dengan Verval PD jika terjadi kesalahan dalam Nama, Tempat dan Tanggal Lahir maka dokumen perubahannya Akta Kelahiran, sementara kalau NIK dokumen perubahannya Kartu Keluarga. Untuk dokumen perubahannya harus discan dalam bentuk format JPG dan PNG dimana hasil scannya tidak boleh melebihi dari 1 Megabyte. Klik select lalu cari file yang ada dalam laptop atau komputer kemudian pilih, tunggu sampai selesai upload. jika ada titik merah maka upload tidak berhasil lakukan upload lagi, jika titik berwarna hijau maka upload berhasil kemudian klik pengajuan perubahan.

                    Setelah itu tunggu sampai pihak admin PDSP mengkonfirmasi pegajuan perubahan tersebut, caranya dengan melihat Status Pengajuan di dashboard Edit Data.

                    Itulah Tutorial Verval PTK yang bisa penulis share, jika masih ada yang kekurangan atau kesilapan, itu karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis berharap masukkan dan sarannya kepada rekan-rekan operator sekolah untuk membuat artikel ini sempurna. Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah. Terima kasih...

                    Salam Satu Data

                    Wednesday, May 13, 2015

                    MANUAL APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR





                    Rekan-rekan operator sekolah mungkin sudah tau bahwa ada aplikasi online baru yang bernama VIP (Verifikasi Indonesia Pintar), tapi mungkin rekan-rekan masih banyak yg belum mengerti bagaimana cara mengerjakannya aplikasi tersebut, karena memang aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan, oleh sebab itu panduannya memang belum diterbitkan. Tadi malam penulis mencoba-coba masuk ke dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dan mencari tahu bagaimana sebenarnya pengerjaan dari aplikasi tersebut, setelah penulis amati dan ditelaah ternyata hampir mirip dengan pendataan seperti Verval Peserta Didik.

                    Penulis akan membagikan informasi seperti apa pengerjaan dari aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini versi penulis, untuk lebih jelasnya bisa simak lebih lanjut

                    Untuk pertama kita buka dulu link situsnya http://pip.kemdikbud.go.id/ maka akan muncul halaman seperti dibawah ini



                    Setelah itu klik masuk dengan dapodik maka akan muncul halaman dibawah ini


                    Isikan dengan email dan password aplikasi dapodik, kemudian klik login. Muncul tampilan halaman muka Verifikasi Indonesia Pintar dimana disitu ada berbagai tabel dengan gambar pie chartsnya yaitu:

                    Tabel Rekap Penjaringan Nasional
                    Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan nasional.

                    Tabel Rekap Penjaringan Provinsi
                    Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan provinsi yang dipilih user.

                    Tabel Rekap Penjaringan Kabupaten/Kota
                    Tabel ini berisi ringkasan keseluruhan penjaringan program indonesia pintar dalam cakupan kabupaten/kota yang dipilih user.



                    Masuk ke dashboard Penjaringan, maka akan muncul dua pilihan yaitu:

                    Upload Penjaringan PIP
                    Penjaringan data PIP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data file dari komputer user ke dalam data warehouse yang terhubung dalam jaringan network atau internet. File yang bisa diupload dalam bentuk format excel.



                    Input Penjaringan PIP
                    Penjaringan data PIP ini berdasarkan hasil dari penjaringan data warehouse dimana data siswa tersebut berhak diusulkan tetapi belum diusulkan oleh user dapodik. Jika terjadi hal yang demikian, maka siswa tersebut berhak diusulkan dengan cara mengisi lengkap datanya.



                    Beralih ke dashboard Validasi, disinilah inti dari aplikasi ini yaitu utk memverifikasikan dan memvalidasikan data. Setelah masuk ke halaman dari menu validasi, isikan Tahun, Semester, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan daerah unit kerja rekan-rekan operator sekolah bertugas, kemudian cari satuan unit kerja rekan-rekan bertugas klik hingga tercentang pada baris yang tertulis satuan unit kerja rekan-rekan bertugas. 


                    maka akan muncul halaman baru dengan tampilan ada dua daftar tabel yang berbeda dimana sebelah kiri adalah Daftar Penjaringan dan sebelah kanan adalah Daftar Penerima. Jika semua data siswa penjaringan pip ini sudah clear, maka centangkan semua data siswa yang ada pada tabel Daftar Penjaringan disebelah kiri. Kemudian klik tombol validasi hingga semua data siswa berpindah ke tabel sebelah kanan yaitu Daftar Penerima. Bila terjadi kesalahan, rekan-rekan operator sekolah bisa membatalkan diatas tabel Daftar Penerima.


                    Kemudian kita masuk ke dalam menu dashboard Laporan, dimana disitu ada empat menu pilihan diantaranya:

                    Laporan Rekapitulasi Penerima
                    Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang menerima Program Indonesia Pintar.



                    Laporan Rekapitulasi Usulan
                    Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang masih diusulkan Program Indonesia Pintar, perlu untuk diverifikasi dan validasi data tersebut menjadi penerima.


                    Laporan Rekapitulasi Verifikasi KPS
                    Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang KPSnya tidak valid atau duplikat.


                    Laporan Rekapitulasi Validasi Ulang KPS
                    Laporan ini berisi ringkasan semua data siswa-siswi yang berbeda dengan data di warehouse dengan didapodik.



                    Itulah manual aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar versi penulis, jika masih ada yang kekurangan atau kesilapan, itu karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis berharap masukkan dan sarannya kepada rekan-rekan operator sekolah untuk membuat artikel ini sempurna. Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah. Terima kasih...

                    Salam Satu Data

                    Monday, May 11, 2015

                    MANUAL VERVAL PD TERBARU VERSI POWER POINT SLIDESHOW





                    Apa itu Verval PD? Verval PD (VERifikasi VALidasi Peserta Didik) adalah memadankan antara data peserta didik yang ada di aplikasi DAPODIK dengan data di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Apakah rekan-rekan operator masih kebingungan dengan bagaimana cara mengerjakan Verval PD itu sendiri atau masih ada yang kebingungan dengan aplikasi Verval PD ini, sebahagian rekan-rekan operator sekolah sudah ada yang mengetahui dan bahkan sudah memiliki manual Verval PD itu sendiri dengan mendownload disitus SDM - PDSP. Dimana manual Verval PD yang sebelumnya dibuat dalam format PDF, Sekarang manual Verval PD ada versi terbaru Versi 13 April 2015 yang manual ini dalam bentuk PPS (Power Point Slideshow). Manual dalam bentuk PPS ini lebih terperinci dari manual yang sebelumnya, ditambah lagi dalam bentuk penyajian power point slideshow sehingga lebih enak dipandang oleh mata rekan-rekan operator sekalian, Nah tunggu apa lagi, bagi rekan-rekan operator sekolah yang belum mendapatkannya silahkan download manual Verval PD versi 13 April 2015 silahkan ikuti caranya dibawah ini

                    Caranya:
                    1. Klik link disamping ini Manual Verval PD versi 13 April 2015
                    2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
                    3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
                    4. Muncul halaman informasi yg dituju

                    Ps: Jangan Khawatir Rekan-Rekan Linknya Free dari Virus/Malware/Spam/Adsense

                    Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, semoga rekan-rekan diberikan kesehatan setiap hari.

                    Sunday, May 3, 2015

                    SOLUSI LOGIN INFO PTK YANG USER ID TIDAK VALID

                    Pernahkah Rekan-Rekan Operator Sekolah atau PTK yang bersertifikasi ketika login Info PTK untuk mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Semester II ini tertulis user id tidak valid? Padahal NRG dan kata sandi yang dimasukkan sudah benar? Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
                    Penyebab login PTK tidak valid adalah perbedaan pengentrian Nama, Tanggal Lahir, NUPTK atau NRG antara synchronisasi semester sebelumnya dengan yang semester sekarang, perbedaan itu lah yang akan mengakibatkan login Info PTK tidak Valid. Bagaimana cara mengetahui perbedaan valid atau tidaknya bisa berkunjungi link dibawah ini:
                    Caranya:
                    1. Klik link disamping ini Cek Status NUPTK di Info PTK (LTD) .
                    2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
                    3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
                    4. Muncul halaman informasi yg dituju
                    Solusinya yaitu perbaiki konsistensi Nama PTK, Tanggal Lahir, NIK, NUPTK, NRG dan lainnya agar sama dengan semester sebelumnya. Nah untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini
                    gambar login cek info PTK tidak valid

                    Demikianlah informasi ini saya buat, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi Rekan-Rekan Operator Sekolah dan Para Guru.
                    Terima Kasih

                    Saturday, May 2, 2015

                    APLIKASI TERBARU DARI KEMDIKBUD 2015

                    Baru-baru ini Operator Sekolah maupun Operator Dinas Kabupaten disibukkan dengan berbagai pekerjaan khususnya tentang Pendataan Sekolah berbasis Aplikasi, Seperti Padamu Negeri, Dapodik, Verval PD (Peserta Didik), Verval SP (Satuan Pendidikan), dan yang baru launching kemarin Verval PP (Proses Pembelajaran). Sekarang ini hadir lagi pendataan sekolah berbasis aplikasi dari Kemdikbud yakni Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP). Yang mana aplikasi ini digunakan untuk memverifikasikan bagi siswa yang akan mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

                    Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 mengenai Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. Dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

                    Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

                    1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

                    a. Sekolah mengentri/mengupdate data siswa (Nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP kedalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

                    b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

                    2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

                    Siswa  miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

                    a. Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan   Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

                    1). Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH).
                    2). Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
                    3). Siswa yang terkena dampak bencana alam.
                    4). Siswa yang terancam putus sekolah;
                    5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

                    b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia dihalaman: pip.kemdikbud.go.id 

                    c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) yang tersedia di halaman: 
                    pip.kemdikbud.go.id

                    d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.


                    Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:

                    1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.

                    2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email.
                    3. Surat  Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
                    dikirimkan kepada:
                    Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
                    u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
                    JI. Jendral Sudirman, Gedung E. lantai 17, Senayan, Jakarta
                    atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
                    Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih

                    Download Surat PIPSD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar klik dibawah ini:





                    Bagaimana cara login Aplikasi Verfikasi Indonesia Pintar ini:

                    1. Silahkan klik page pip.kemdikbud.go.id

                    2. Maka akan muncul tampilan page seperti dibawah ini


                    3. Silahkan masukkan Username dan Password yang telah terdaftar di Dapodik atau klik Masuk dengan Dapodik.

                    NB: Untuk saat ini memang belum bisa login Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini dikarenakan masih dalam pemrosesan data.

                    Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk para pembaca dan menambah wawasan pembaca dalam menangani pendataan sekolah. Jangan lupa untuk berkunjung terus di blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, guru dan operator sekolah.
                    Terima Kasih...

                    UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


                    Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

                    Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

                    Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

                    1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

                    2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

                    3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
                    Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku
                    ++ Satu Sistem Multi Solusi ++
                    .
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK PMP Kemdikbud


                    Wednesday, April 29, 2015

                    INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU - DAPODIK APRIL 2015

                    Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

                    1. Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

                    2. Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

                    3. Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsng baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuaian NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

                    4. Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK Kemdikbud


                    Tuesday, April 28, 2015

                    AJUAN ALIH FUNGSI OLEH PTK

                    PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS  dapat mengajukan Alih Fungsi PTK.  Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
                    1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/  kemudian Pilih Login PTK.login-ptk
                    2. Masukan ID dan password login Anda. form-login
                    3. Pilih layanan PADAMU PTK.PADAMU PTK
                    4. Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih Fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.pilih_kriterian
                    5. Silakan lengkapi/perbarui data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benarLengkapi_data
                    6. Langkah selanjutnya, perbarui atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
                      Tambah_riwayat
                    7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai. Periksa_kembali_perubahan_data
                    8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA disistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANENAjukan_jadi_permanen
                    9. Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.Setuju___Cetak
                    10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan). s16 s16-lampiran1
                    11. Setelah disetujui oleh admin dinas maka PTK mendapatkan tanda bukti S17 dari admin dinasla.
                      alihfungsi-4
                    Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,