Showing posts with label GURU PNS. Show all posts
Showing posts with label GURU PNS. Show all posts

Wednesday, June 10, 2015

DAFTAR KENAIKAN GAJI PNS 2015



Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan diterbitkannya PP tersebut, secara otomatis gaji PNS mengalami kenaikan sesuai APBN-P 2016 sebesar enam persen. Rincian mengenai hal ini tercantum dalam lampiran PP tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu 10 Juni 2015.

Dengan demikan, kekurangan kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan sejak Januari, secara otomatis akan dirapel pada Juli mendatang.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun, hanya dijabarkan secara garis besar kenaikannya, yaitu golongan I dengan masa kerja nol tahun (I/d) kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp. 1402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I d masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (II/a) dengan masa kerja nol tahun, kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang golongan tertinggi (II/d) masa kerja 33 tahu naik menjadi Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (III/a) dengan masa kerja nol tahun, kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (III/d), masa kerja 32 tahun, kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IV/a) dengan masa kerja nol tahun, kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS golongan (IV/e) dengan masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).

Download Daftar Kenaikan Gaji PNS 2015 (PP 30 Tahun 2015)




sumber: bisnis.news.viva.co.id/news/read/636454-ini-daftar-kenaikan-gaji-pns-2015

Monday, June 8, 2015

VIP KAN GURU-GURU KITA!


Berapa jumlah guru yang masih hidup?” itu pertanyaan Kaisar Jepang sesudah bom atom dijatuhkan di tanah Jepang.

Kisah itu beredar luas. Bisa jadi itu mitos, tetapi narasi itu punya konteks yang valid: pemimpin ”Negeri Sakura” itu memikirkan pendidikan sebagai soal amat mendasar untuk bangkit, menang, dan kuat. Ia sadar bukan alam yang membuat Jepang menjadi kuat, melainkan kualitas manusianya. Pendidikan jangan pernah dipandang sebagai urusan sektoral. Pendidikan adalah urusan mendasar bangsa yang lintas sektoral. Hari ini 53 persen penduduk bekerja kita hanya tamat SD atau lebih rendah, yang berpendidikan tinggi hanya 9 persen. Pendidikan bukan sekadar bersekolah, melainkan fakta itu gambaran menampar yang membuat kita termenung.

Dari sisi kuantitas, penduduk Indonesia di urutan keempat dunia, tetapi dari segi kualitas di urutan ke-124 dari 187 negara. Bangsa ini telah secara ”terencana” membuat sebagian besar penduduknya dicukupkan untuk berlevel pendidikan rendah. Tak aneh jika kini serba impor karena memang sebagian besar penduduk bekerja kita hanya bisa menghasilkan produk bernilai tambah yang rendah.

Selama bangsa dan para pemimpinnya bicara pendidikan secara sambil lalu, dan selama masalah pendidikan dianggap bukan masalah kepemimpinan nasional, jangan harap masa depan akan bisa kuat, mandiri, dan berwibawa. Kunci kekuatan bangsa itu pada manusianya. Jangan hanya fokus pada infrastruktur penopang kehidupan bangsa. Sesungguhya kualitas infrastruktur kehidupan sebuah bangsa semata-mata cermin kualitas manusianya !

Pendidikan adalah soal interaksi antarmanusia. Interaksi antara pendidik dan peserta didik, antara orangtua dan anak, antara guru dan murid, serta antara lingkungan dan para pembelajar. Guru adalah inti dari proses pendidikan. Guru menjadi kunci utama kualitas pendidikan.

Berhenti memandang soal guru sebagai ”sekadar” soalnya kementerian atau sebatas urusan kepegawaian. Soal guru adalah soal masa depan bangsa. Di ruang kelasnya ada wajah masa depan Indonesia. Gurulah kelompok yang paling awal tahu potret masa depan dan gurulah yang bisa membentuk potret masa depan bangsa Indonesia. Cara sebuah bangsa memperlakukan gurunya adalah cermin cara bangsa memperlakukan masa depannya!

Ya, penyesuaian kurikulum itu penting, tetapi lebih penting dan mendesak adalah menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan guru. Guru merupakan ujung tombak. Kurikulum boleh sangat bagus, tetapi bakal mubazir andai disampaikan oleh guru yang diimpit sederetan masalah. Tanpa penyelesaian masalah-masalah seputar guru, kurikulum nyaris tak ada artinya.

Guru juga manusia biasa, dengan plus-minus sebagai manusia, guru tetap kunci utama. Seorang murid menyukai pelajaran bukan sekadar karena buku atau kurikulumnya, melainkan karena gurunya. Guru yang menyebalkan membuat murid menjauhi pelajarannya, guru yang menyenangkan dan inspiratif membuat murid mencintai pelajarannya.

Kita pasti punya banyak guru yang dulu mengajar. Ada yang masih diingat dan ada yang terlupakan. Artinya, setiap guru punya pilihan, mau jadi pendidik yang dikenang karena inspirasinya atau menjadi pendidik yang terlupakan atau malah diingat karena perilakunya negatif. Guru harus sadar diri. Ia pegang peran besar, mendasar, dan jangka panjang sifatnya. Jika seseorang tak mau menjadi pendidik yang baik, lebih baik berhenti menjadi guru. Terlalu mahal konsekuensi negatifnya bagi masa depan anak dan masa depan bangsa. Ini statement keras, tetapi para pendidik dan pengelola pendidikan harus sadar soal ini. Kepada para guru yang mendidik dengan hati dan sepenuh hati, bangsa ini berutang budi amat besar.

Tiga persoalan besar

Paling tidak ada tiga persoalan besar mengenai guru kita. Pertama, distribusi penempatan guru tidak merata. Di satu tempat kelebihan, di tempat lain serba kekurangan. Kekurangan guru juga terjadi di kota dan di desa yang dekat kota. Ini harus dibereskan. Kedua, kualitas guru yang juga tidak merata. Kita harus mencurahkan perhatian total untuk meningkatkan kualitas guru. Mudahkan dan berikan akses bagi guru untuk mengembangkan potensi diri dan kemampuan mengajar. Bukan sekadar mendapatkan gelar pascasarjana, melainkan soal guru makin matang dan terbuka luas cakrawalanya.

Ketiga, kesejahteraan guru tak memadai. Dengan sertifikasi guru telah terjadi perbaikan kesejahteraan, tetapi ada konsekuensi administratif yang sering justru merepotkan guru dan perlu dikaji ulang. Selain soal guru honorer, guru bantu yang masih sering diperlakuan secara tak honored (terhormat). Semua guru harus dijamin kesejahteraannya.

Melihat kondisi sebagian besar guru hari ini, kita seharusnya malu. Kita titipkan masa depan anak-anak kepada guru, tetapi kita tak hendak peduli nasib guru-guru itu. Nasib anak-anak kita serahkan kepada guru, tetapi nasib guru amat jarang menjadi perhatian kita, terutama kaum terdidik, yang sudah merasakan manfaat keterdidikan. Bangsa Indonesia harus berubah. Negara dan bangsa ini harus menjamin nasib guru.

Menghormati guru

Mari bangun kesadaran kolosal untuk menghormati-tinggikan guru. Pemerintah harus berperan, tetapi tanggung jawab besar itu juga ada pada diri kita setiap warga negara, apalagi kaum terdidik. Karena itu, VIP-kan guru-guru dalam semua urusan!

Guru pantas mendapat kehormatan karena mereka selama ini menjalankan peran terhormat bagi bangsa. Saya ajukan dua ide sederhana menunjukkan rasa hormat kepada guru: jalur negara dan jalur gerakan masyarakat. Pertama, negara harus memberikan jaminan kesehatan bagi guru dan keluarganya, tanpa kecuali. Kedua, negara menyediakan jaminan pendidikan bagi anak- anak guru. Bangsa ini harus malu jika ada guru yang sudah mengajar 25 tahun, lalu anaknya tak ada ongkos untuk kuliah. Jaminan kesehatan dan pendidikan keluarganya adalah kebutuhan mendasar bagi guru. Kita harus mengambil sikap tegas: amankan nasib guru dan keluarganya sehingga guru bisa dengan tenang mengamankan nasib anak kita.

Di jalur masyarakat, Gerakan Hormat Guru harus dimulai secara kolosal. Misalnya, para pilot dan awak pesawat, gurulah yang menjadikanmu bisa ”terbang”, sambutlah mereka sebagai penumpang VIP di pesawatmu, undang mereka boarding lebih awal. Para dokter dan semua tenaga medis, gurulah yang mengajarimu sehingga bisa berseragam putih, sambutlah mereka sebagai VIP di tempatmu merawat. Pada pemerintah dan dunia usaha di berbagai sektor, semua prestasi yang dikerjakan adalah buah didikan guru di masa lalu, VIP-kan guru, jadikan mereka customer utama, berikan mereka kemudahan, berikan mereka diskon. Bukan hanya besaran kemudahan atau diskon, melainkan ekspresi kepedulian itu yang menjadi bermakna bagi guru.

Dan semua sektor lainnya, ingatlah bahwa guru merupakan modal awal untuk meraih masa depan yang lebih baik, lebih sejahtera itu dibangun. Di setiap kata dalam pesan pendek (sms) yang ditulis, di sana ada tanda pahala guru. Bangsa ini akan tegak dan disegani saat guru-gurunya terhormat dan dihormati. Bagi anak-anak muda yang kini berbondong-bondong memilih pendidikan guru, ingat tujuan menjadi guru bukan cari tingginya rupiah. Anda pilih jalan mulia, menjadi pendidik. Jangan kemuliaan dikonversi sebatas urusan rupiah, itu cara pintas membuat kemuliaan alami devaluasi. Kesejahteraan Anda sebagai guru memang harus terjamin, tetapi biarkan sorot mata anak didik yang tercerahkan atau cium tangan tanda hormat itu menjadi reward utama yang tak ternilai bagi anda.

Indonesia akan berdiri makin tegak dan kuat dengan kualitas manusia yang mumpuni. Para guru harus sadar dan teguhkan diri sebagai pembentuk masa depan Indonesia. Jadilah guru yang inspiratif, guru yang dicintai semua anak didiknya. Bangsa ini menitipkan anak-anaknya kepada guru, sebaliknya kita sebangsa harus hormati dan lindungi guru dari impitan masalah. Ingat, jadi guru bukanlah pengorbanan, melainkan kehormatan. Guru dapat kehormatan mewakili kita semua untuk melunasi salah satu janji kemerdekaan republik ini: mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadikan kami sebangsa makin bangga dan hormat pada guru.

sumber: kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3505

Sunday, June 7, 2015

BERLOMBA MENJADI GURU BERPRESTASI



Seorang guru tak hanya harus memiliki kompetensi pedagogik (ilmu pendidikan/pengajaran) dalam proses belajar mengajar, melainkan juga kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Empat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru yang saat ini perannya perlu ditingkatkan kembali. Sebab, sebagian guru cenderung mulai menurun kinerjanya. Sebab mereka malas mengembangkan diri.

“Inilah satu di antara penyebab guru-guru dari Jatim selalu gagal merebut juara umum tingkat nasional dalam ajang guru berprestasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman, usai dirinya membuka acara Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (6/6).

Selain itu, lanjut Saiful, tak sedikit kabupaten/kota yang diberi anggaran untuk melakukan seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.

Namun, hal itu belum diserap secara optimal. Sehingga, guru-guru yang dikirim dalam seleksi tingkat provinsi bukanlah yang terbaik di bidangnya.

Keresahan itu disampaikan mantan Kepala Badan Diklat Jatim kepada 190 orang peserta Seleksi Guru Berprestasi tingkat Jatim. Mulai dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Setiap jenjang kabupaten/kota mengirimkan satu wakilnya.

“Kalau tingkat kabupaten/kota mengadakan seleksi dengan serius sebelum dikirim ke tingkat provinsi, saya yakin seleksi di tingkat provinsi akan menghasilkan guru terbaik di tiap jenjang, untuk dikirim ke tingkat nasional,” tegas dia.

sumber: www.jpnn.com/read/2015/06/06/308092/Berlomba-Menjadi-Guru-Berprestasi

Wednesday, June 3, 2015

KEMRISTEK DIKTI JATUHKAN SANKSI KE STIE ADHY NIAGA


JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi‎ dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memanggil pengelola STIE Adhy Niaga Bekasi terkait dugaan penerbitan ijazah palsu. Ternyata, STIE Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan data sebagaimana permintaan tim audit dari Kemristek Dikti sehingga harus disanksi.

Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6) mengungkapkan, ada sejumlah data yang tak bisa ditunjukkan oleh STIE Adhy Niaga. Di antaranya adalah data tentang mahasiswa pindahan.

Selain itu, Kemristek Dikti juga meminta bukti data tentang proses perkuliahan bagi mahasiswa STIE Adhy Niaga di tiga tempat. Anehnya, STIE Adhy Niaga juga tidak memiliki jadwal kuliah. "Sehingga, proses ini tidak jelas," ujar Nasir.

Kemenristek Dikti pun menjatuhkan sanksi ke STIE Adhy Niaga. Yang pertama, sanksinya berupa larangan bagi STIE Adhy Niaga untuk menerima mahasiswa baru ataupun pindahan. Kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. "Ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda," papar Nasir.

Meski demikian, bidikan Kemristek Dikti tidak hanya pada STIE Adhy Niaga. Sebab, Nasir mengaku masih menunggu laporan dari koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau universitas.

"Saya sangat berharap semua kopertis yang ada di indonesia melakukan evaluasi dan mereview semua perguruan tinggi yang ada di wilayah koordinasinya," ujar‎ Nasir.

Nasir menjelaskan, Kemenristek akan melakukan review terhadap dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya itu diharapkan  bisa menuntaskan kasus ijazah palsu di Indonesia.

"Mudah-mudahan hal ini memberikan pembelajaran kepada kita semua. Kita harus membasmi di negeri ini, (pihak) yang melakukan transaksi jual beli ijazah," tandasnya.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307570/Kemristek-Dikti-Jatuhkan-Sanksi-ke-STIE-Adhy-Niaga

KAPAN SIH GAJI KE-13 PNS CAIR?


JAKARTA - Hingga kini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 para pengawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS.

Pemerintah hanya memberikan ancar-ancar, pembayaran gaji tambahan ini dilaksanakan saat bulan puasa (Juni-Juli).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.

"Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran," katanya di Jakarta kemarin.

Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya.

Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.

Terkait dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran belum dikeluarkan.

Herman juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. "Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS," katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal.

Selain itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.

Termasuk untuk mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.
sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307486/Kapan-sih-Pastinya-Gaji-ke-13-PNS-Cair-Ini-Penjelasannya

IJAZAH PALSU, PRAKTIK RENDAHKAN PENDIDIKAN



Praktik jual beli ijazah kini menjadi sorotan dan sebuah pemberitaan nasional yang hangat, pascainspeksi mendadak dan penggeledahan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir ke sebuah perguruan tinggi swasta beberapa hari lalu (26/5/15). Sontak, hal itu memberikan sebuah kesaksian hidup bahwa ini ibarat gunung es yang hanya sebagian muncul ke permukaan, namun sisanya lebih banyak tenggelam dalam laut lepas yang tentunya sampai saat ini tidak banyak orang mengetahui itu.

Selanjutnya, ada satu hal mendasar yang kita perlu bahas bersama yakni, apa kepentingan adanya praktik jual beli ijazah? Jawabannya adalah demi kepentingan agar bisa mendapatkan gelar tanpa sebuah proses yang panjang dan lama. Cukup dengan membayar uang sejumlah puluhan juta rupiah, maka gelar pun baik tingkat Sarjana, Magister maupun Doktor bisa diraih di tangan.

Pertanyaan selanjutnya adalah inikah yang disebut proses membelajarkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa? Apakah dengan membeli ijazah tanpa harus duduk di bangku kuliah dengan waktu tertentu yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dapat memiliki ilmu yang didapat? Apakah yang bersangkutan bisa menggunakan ilmunya untuk kepentingan diri dan lingkungannya?

Marilah kita jawab sendiri-sendiri saja. Namun terlepas dari hal tersebut, praktik jual beli ijazah sangat tegas merupakan tindakan kriminal, baik yang menjual maupun yang membeli. Tindakan kriminal disebut sebagai tindakan kriminal intelektual, sebab sudah menghalalkan segala cara.

Seharusnya pendidikan perlu dimaknai sebagai jalan membangun kejernihan dan kepekaan terhadap hidup serta kehidupan. Justru dengan mendapatkan ijazah tanpa melalui proses yang benar dan dibenarkan secara ilmiah, kemudian menutup kesadaran manusia untuk mengetahui yang benar dan yang salah, yang baik dan buruk, dan begitu seterusnya.


Praktik jual beli ijazah terjadi akibat sempitnya berpikir. Seolah ijazah disamakan dengan membeli sayur mayur di pasar, membeli ikan di pasar, dan lain seterusnya. Padahal ijazah secara substantif berkenaan dengan apa yang berada di balik ijazah itu sendiri, yakni pendidikan dan ilmu.

Mendapatkan ijazah berbentuk selembar kertas bukanlah akhir, karena sudah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu sebagai pertanggungjawaban administratif. Namun, yang lebih utama dari itu adalah bagaimana mempertanggungjawabkan selembar kertas bernama ijazah tersebut secara moral dan intelektual.

Secara moral dimaknai adalah apakah ilmunya mampu di-darma-bakti-kan bagi hajat hidup orang banyak. Sedangkan secara intelektual adalah bisa digunakan secara kritis dan transformatif dalam membaca persoalan-persoalan realitas sosial.

Selanjutnya, bagaimana seseorang kemudian dapat memiliki kompetensi dalam bidang tertentu, sementara yang bersangkutan tidak pernah mempelajarinya melalui proses pendidikan formal, mengutip pendekatan positivisme.

Pikiran sempit yang hanya menggunakan ijazah-sentris sesungguhnya menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan memandang ijazah sebagai jalan meningkatkan status sosial an sich dan kepentingan-kepentingan sektoral lainnya.

Tidak ada niatan dan keinginan untuk belajar karena menuntut ilmu secara tulus hati. Tidak ada kemauan dan kehendak untuk belajar karena kepentingan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan beradab. Tidak ada komitmen suci untuk belajar demi kemajuan pembangunan sumber daya manusia.

Yang ada hanyalah mengejar dan meraih ijazah untuk kepentingan sesaat. Mendapatkan ijazah hanya menjadi alat yang bernama kursi dan kekuasaan. Tidak ada yang bernama peningkatan kualitas hidup manusia. Sebaliknya yang ada hanyalah meningkatkan sesuatu hal yang bendawi dan tentunya sangat kering nilai-nilai kehidupan.

Bagaimana akan membangun bangsa yang besar, sementara republik ini masih diwarnai dengan praktik pendidikan yang tidak sehat, yang tidak bermoral, dan yang tidak beradab. Bagaimana akan melahirkan pribadi-pribadi manusia yang bermutu, sementara jalan yang ditempuh dalam dunia pendidikan melalui praktik jalan pintas.

Kontjaraningrat menyebutnya sebagai budaya menorobos, sebuah jalan yang tidak dihalalkan secara moral dan intelektual. Jalan yang ditempuh sudah tidak sehat. Oleh sebab itu, inilah yang disebut sebagai gagalnya pembangunan kemanusiaan.

Tatkala pribadi manusia di republik kita ini sudah dikotori oleh kepentingan sesaat yang lebih dekat dengan “kue tertentu”, ke depan bangsa ini akan terus menerus dihuni oleh manusia-manusia yang tidak memiliki prinsip hidup dan yang berkarakter tangguh. Republik ini pun akan kian masuk dalam jurang kehancuran.

sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/06/02/ijazah-palsu-praktik-rendahkan-pendidikan

Tuesday, May 26, 2015

GAJI KE-13 TERTUNDA KARENA PP MASIH TERTAHAN DI MENPAN RB


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru akan dibayarkan usai Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Sayangnya, payung hukum yang akan menjadi landasan pembayaran gaji ke-13 ini tertahan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/05/2015). "(Draft) PP masih tertahan di Menpan RB," kata dia singkat. 

Saat ditanyakan mengenai nasib pembayaran [gaji ke-13] apakah sebelum Ramadan seperti yang dijanjikan Menpan RB, Bambang menjawab santai. "Tanya Menpan, wong PP-nya belum keluar. Pokoknya selesaikan dulu di Menpan," ucap dia. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menuturkan, pembayaran gaji ke-13 dan rapelan gaji sebesar 6 persen dari Januari 2015 masih harus menunggu PP terbit. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan PP tersebut.

"Sekarang masih harus menyelesaikan PP dulu. PP-nya lagi dalam proses. Kalau PP sudah selesai, baru bisa dibayarkan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)," terangnya.

Namun ketika ditanyakan mengenai besaran atau jumlah anggaran untuk gaji ke-13 dan rapelan gaji, Askolani mengaku tidak hafal secara nilai. "Wah kalau itu (anggarannya) enggak hafal," cetus dia.

‎Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chisnandi memastikan segera mena‎ndatangani pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan.

"Sudah, ini sedang dibereskan, nanti dua atau tiga hari ke depan saya akan tandatangani, untuk kemudian diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Yuddy.

Bila surat pencairan tersebut sudah ditandatangani dan persetujuan presiden keluar, dipastikan gaji ke-13 para PNS akan cair sebelum memasuki bulan Ramadan.

Jika mengacu tradisi, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juli, namun bila tahun ini ditetapkan pembayaran cair sebelum Ramadan, maka PNS akan menerima gaji tambahan tersebut pada Juni 2015 ini.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2239739/pp-tersendat-bagaimana-nasib-pembayaran-gaji-ke-13 

Sunday, May 17, 2015

MENDIKBUD HADIRI AJANG CURHAT GURU UNTUK EVALUASI


Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel Muhammad Ramli Rahim mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dijadwalkan menghadiri ajang curahan hati "curhat" para guru untuk menjadi bahan evalusi kinerja jajaran Kemendikbud. 

"Kehadiran Mendikbud pada akhir pekan ini adalah kunjungan perdana ketika menjabat sebagai Mendikbud," kata Ramli di Makassar, Jumat.

Menurut dia, pada Sabtu sore Mendikbud tiba di Makassar dan langsung menghadiri acara bincang-bincang bersama pers dan perwakilan guru seputar masa depan pendidikan Indonesia yang dimediasi oleh IGI Sulsel.

Sementara pada keesokan harinya, lanjut dia, Mendikbud dijadwal berada di kampus II Universitas Islam Negeri (UIN), Samata, Kabupaten Gowa pada Minggu (17/5) pagi untuk memotivasi 1.500 siswa RPC dan mahasiswa UIN.

"Setelah itu, melanjutkan peninjauan di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi, Informasi dan Komunikasi (LP3TK - BKPTIK)," katanya.

Lokasi lembaga pendidikan itu di Jalan Diklat No.30 Tambung Batu, Paccellekang, Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Ramli mengatakan, gedung LPTK3 BKPTIK tersebut bernilai miliaran rupiah dan telah diresmikan pada 2007, hanya saja gedung tersebut belum digunakan hingga saat ini. Akibatnya sebagian tubuh gedung sudah mengalami kerusakan.

"Di lokasi tersebut, Mendikbud akan menghadiri kegiatan Sambung Rasa yang dihadiri pejbatat Muspida dan pemerhati pendidikan," katanya sembari mengimbuhkan, seusai meninjau menteri bersama rombongan langsung bertolak menuju Jakarta.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/496424/mendikbud-hadiri-ajang-curhat-guru-untuk-evaluasi

Saturday, May 2, 2015

UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud