Baru-baru ini Operator Sekolah maupun Operator Dinas Kabupaten disibukkan dengan berbagai pekerjaan khususnya tentang Pendataan Sekolah berbasis Aplikasi, Seperti Padamu Negeri, Dapodik, Verval PD (Peserta Didik), Verval SP (Satuan Pendidikan), dan yang baru launching kemarin Verval PP (Proses Pembelajaran). Sekarang ini hadir lagi pendataan sekolah berbasis aplikasi dari Kemdikbud yakni Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP). Yang mana aplikasi ini digunakan untuk memverifikasikan bagi siswa yang akan mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 mengenai Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. Dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah mengentri/mengupdate data siswa (Nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP kedalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1). Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH).
2). Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam.
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia dihalaman: pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di halaman: pip.kemdikbud.go.id
d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.
2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email.
3. Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
dikirimkan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. Jendral Sudirman, Gedung E. lantai 17, Senayan, Jakarta
atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Download Surat PIPSD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar klik dibawah ini:
Bagaimana cara login Aplikasi Verfikasi Indonesia Pintar ini:
1. Silahkan klik page pip.kemdikbud.go.id
2. Maka akan muncul tampilan page seperti dibawah ini
3. Silahkan masukkan Username dan Password yang telah terdaftar di Dapodik atau klik Masuk dengan Dapodik.
Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk para pembaca dan menambah wawasan pembaca dalam menangani pendataan sekolah. Jangan lupa untuk berkunjung terus di blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, guru dan operator sekolah.
Terima Kasih...
<a href="http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/tugas-operator-sekolah-pada-tahun.html”> <b> Tugas Penting OPS TP 2015/2016 </b> </a>
ReplyDelete<a href="http://infokepegawaian.blogspot.com/2014/03/cek-info-tunjangan-disini-mumpung-lancar.html”> <b>Cek Info Tunjangan Guru </b> </a>
ReplyDelete4 CARA DATA DAPODIK 100 % BERHASIL
ReplyDelete