Showing posts with label KEPALA SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label KEPALA SEKOLAH. Show all posts

Monday, May 18, 2015

TERAPKAN SEKOLAH MENYENANGKAN, MULAI DARI GURU DAN KEPALA SEKOLAH


Sewaktu kita masih duduk dibangku sekolah, mungkin kita pernah mengalami yang namanya guru killer (guru yang diktator) yang bawaannya marah terus, sampai-sampai kita jadi malas untuk pergi ke sekolah karena terkenal dengan kedisiplinannya yang kuat, tentu itu menjadi kenang-kenangan tersendiri buat kita yang sudah mengalaminya. Nah, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mempunyai program baru namanya GSM (Gerakan Sekolah Menyenangkan).

Sekolah merupakan tempat terjadinya proses belajar mengajar. Dalam proses belajar mengajar ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengajak kepada seluruh lembaga pendidikan untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan. Hal tersebut seperti yang dituliskan oleh Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara, dalam konsep yang telah dibuat untuk menjadikan sekolah sebagai taman.  

"Taman ini adalah tempat yang menyenangkan. Untuk itu, inilah yang diharapkan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan," demikian disampaikan Mendikbud pada acara bincang-bincang bersama Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Media Massa wilayah Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, Sabtu (16/05/2015).  

Konsep sekolah menyenangkan ini, kata Mendikbud, dimulai dari peran guru dan kepala sekolah. Dengan begitu, konsep sekolah menyenangkan tidak boleh diasosiasikan dengan tempat pembelajaran yang mewah dan mahal. Suasana menyenangkan dapat muncul ketika seorang pendidik dapat membawakan suasana belajar yang tidak menegangkan, dan menerapkan berbagai pola pembelajaran yang menyenangkan.  


"Jika guru dan kepala sekolahnya tidak menyenangkan, jangan harap sekolah bisa menjadi tempat belajar yang menyenangkan. Untuk itu mari kita lakukan hal yang berbeda," ajak Mendikbud.  

Pendidik dapat menanyakan kepada siswa, pola pembelajaran seperti apa yang diharapkan. Dengan adanya keterlibatan siswa ini, Mendikbud mengatakan, suasana pembelajaran di sekolah akan lebih kondusif. Bila siswa merasakan nyaman dalam proses belajar di sekolah, Mendikbud meyakini prestasi para siswa tersebut akan lebih meningkat.  

"Tidak boleh terlupakan, selain sekolah juga sebagai tempat belajar yang menyenangkan, juga sekolah harus dapat menunjukan sebagai tempat belajar yang berintegritas. Guru dan kepala sekolah dapat menjadi teladan bagi para siswa," pesan Mendikbud.

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4196

Saturday, May 2, 2015

UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud