Showing posts with label INFO. Show all posts
Showing posts with label INFO. Show all posts

Wednesday, June 10, 2015

DAFTAR KENAIKAN GAJI PNS 2015



Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan diterbitkannya PP tersebut, secara otomatis gaji PNS mengalami kenaikan sesuai APBN-P 2016 sebesar enam persen. Rincian mengenai hal ini tercantum dalam lampiran PP tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu 10 Juni 2015.

Dengan demikan, kekurangan kenaikan gaji PNS yang belum dibayarkan sejak Januari, secara otomatis akan dirapel pada Juli mendatang.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun, hanya dijabarkan secara garis besar kenaikannya, yaitu golongan I dengan masa kerja nol tahun (I/d) kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp. 1402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I d masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (II/a) dengan masa kerja nol tahun, kini adalah Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang yang golongan tertinggi (II/d) masa kerja 33 tahu naik menjadi Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (III/a) dengan masa kerja nol tahun, kini adalah Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (III/d), masa kerja 32 tahun, kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IV/a) dengan masa kerja nol tahun, kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS golongan (IV/e) dengan masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).

Download Daftar Kenaikan Gaji PNS 2015 (PP 30 Tahun 2015)




sumber: bisnis.news.viva.co.id/news/read/636454-ini-daftar-kenaikan-gaji-pns-2015

Tuesday, June 9, 2015

GURU BERPERAN PENTING DALAM MENGENALI BAKAT ANAK


Kepala Sekolah Global Sevilla Pulomas Robertus Budi Setiono mengatakan guru berperan penting dalam mengenali bakat anak. "Setiap anak memiliki bakat terpendam, tugas guru untuk mengenali dan mengolah bakat tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis Senin (8/6/2015).

Dengan mengenali bakat anak, maka ketika dewasa akan memiliki ketertarikan terhadap satu bidang, tidak terombang-ambing karena tidak mengenal bakat.

"Setidaknya, pada kelas 12 SMA anak harus tahu tertarik di bidang apa dan melanjutkan kemana," jelas dia. Guru berperan penting dalam mengenali bakat anak karena hampir setiap hari berinteraksi dengan anak.

Selain itu, peran orang tua untuk mengembangkan bakat anak sangat penting. Orang tua yang terlalu cuek membuat anak malas mengembangkan bakat yang dimilikinya.

Dia memberi contoh, di sekolahnya setiap tahun mengadakan pentas drama musikal yang diikuti anak kelas satu hingga enam SD. Tujuannya untuk menggali bakat seni anak.

Drama musikal yang dipentaskan pada tahun ini yakni Matilda. Matilda, seorang anak kecil yang hobi membaca, yang ditentang orang tuanya yang tidak suka dengan hobi anaknya itu. Drama tersebut memiliki pesan moral, agar mendukung anaknya supaya sukses dengan hasrat dan bakat yang dimiliki anak, bukan sukses berdasar keinginan orangtuanya.


"Orang tua jangan menjadikan anak seperti apa yang diinginkannya. Anak merupakan pribadi bebas yang seharusnya berkembang sesuai bakatnya," cetus dia.

Pemerhati pendidikan dari Komunitas Sahabat Anak, Fredrikson Horo, orang tua bisa mengenali bakat anak sejak berumur empat tahun.

Sumber: http://health.liputan6.com/read/2247805/guru-berperan-penting-dalam-mengenali-bakat-anak

Monday, June 8, 2015

MEMBANGGAKAN, SISWA INI WAKILI INDONESIA DI AJANG DESAIN GRAFIS TINGKAT DUNIA



Bakat Dealonicha Andini Trisnawati dalam bidang desain memang tak diragukan lagi. Sejak masuk dalam kelas multimedia di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, bakatnya mulai nampak.

Bulan Agustus mendatang, Dea sapaan akrabnya, ikut dalam delegasi Indonesia di kompetisi desain grafis internasional di Sao Paolo Brasil.

Menjadi delegasi dalam ajang internasional memang tak mudah. Selain ketekunan, bakat juga sangat dibutuhkan.

Itu juga rupanya yang mendukung Dea menjadi salah satu delegasi Indonesia dalam kompetisi Internasional WorldSkills 2015 di Anhembi Park, São Paulo, Brasil 11 hingga 16 Agustus mendatang.

WorldSkills sendiri dalam website resminya menyatakan dirinya adalah sebuah asosiasi nonprofit yang terbuka untuk institusi atau lembaga yang ingin mempromosikan pendidikan vokasi dan melakukan pelatihan di negara atau wilayahnya.

Dalam periode dua tahun sekali, Worldskill mengadakan skill competition sebagai promosi keahlian anak muda dari seluruh penjuru dunia.

Khusus untuk kompetisi kali ini, kompetisi diikuti oleh 1.230 peserta dari 60 negara dengan 50 bidang keahlian yang dilombakan.

Indonesia sendiri telah memilih 33 delegasi, salah satunya tercantum nama Dea. Gadis yang berdomisili di Tlogomas, Malang ini didaulat untuk mewakili Indonesia dalam bidang Graphic Design Technology.

Gadis kelahiran Malang ini tengah menjalani proses training dan karantina di Jakarta di bawah naungan Binus University hingga kompetisi usai dilaksanakan. Karantina berjalan ketat karena Dea harus bersaing dengan peserta dari negara lain.

“Kebetulan, untuk wilayah Indonesia, yang ikut dalam worldskills adalah Binus University,” ungkap Iva Khususia, Amd., SSn., Pembina Dea dalam Lomba Kreativitas Siswa (LKS) dari tingkat kota ke tingkat nasional seperti yang dilansir Malang Post (Jawa Pos Group).

Posisi Dea menjadi delegasi kehormatan Indonesia ini menurut Iva memang didapatkan dari LKS tingkat kota. Saat itu, Iva mengaku mengetahui bakat Dea dari goresan pen tablet yang ia buat dalam pelajaran mendesain.

”Ketahuannya saat Dea menggambar di pen tablet. Kan pembelajaran di SMK PGRI 3 ini kan menggunakan tablet. Pas Dea menggambar kok hasilnya bagus, akhirnya kami ikutkan dalam LKS kota dan menang,” urai Iva.

Bakat itupun kemudian dikembangkan oleh Iva hingga sukses menjuarai LKS nasional di palembang tahun lalu. Dalam kompetisi LKS nasional itu, Dea telah memenangkan prosesi tes teori hingga praktek membuat desain produk earphone yang girly dan sporty juga untuk tema cool.

Tak hanya desain produk, Dea juga dituntut untuk membuat desain poster ajakan membaca untuk ibu dan anak-anak.

”Di awal kompetisi, Dea ikut tes teori dulu baru praktik membuat desain menggunakan corel draw. Nanti untuk kompetisi Worldskills, Dea harus mengoperasikan program Adobe Illustrator yang sudah kami latih sebelumnya,” papar dosen jurusan multimedia di SMK PGRI 3 tersebut.

Sedangkan, dalam masa karantina di Jakarta tersebut, Dea mengaku, jadwalnya sangat padat. Ia harus mengikuti pelatihan oleh Binus University sejak pagi hingga sore hari. Dalam training itu, selain belajar teori, ia juga harus banyak-banyak berlatih mengoperasikan aplikasi desain.

”Malamnya pun saya masih harus berlatih mengerjakan soal teroritis. Bisanya mulai habis magrib sampai jam 9 malam,” tutur alumnus MTs Muhammadiyah 1 Malang tersebut.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/07/308296/Membanggakan,-Siswi-Ini-Wakili-Indonesia-di-Ajang-Desain-Grafis-Tingkat-Dunia

Friday, June 5, 2015

19 PERGURUAN TINGGI SWASTA YANG TERANCAM DICABUT IZINNYA



Sebanyak 19 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur yang dinonaktifkan untuk melakukan pembenahan. Jika hingga Desember 2015 tidak memperbaiki diri, izin operasional belasan PTS itu dicabut.

’’Mereka diberi peringatan karena melanggar sejumlah aturan,’’ kata Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII Suprapto kepada Jawa Pos. Dengan demikian, Kopertis VII juga menonaktifkan sejumlah pangkalan data perguruan tinggi (PDPT).

Sembilan belas PTS yang dinonaktifkan itu adalah Universitas Teknologi Surabaya (UTS), Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya, Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas Bondowoso (Unibo), Universitas Nusantara PGRI Kediri, dan Universitas Cakrawala.

Lalu, ada IKIP Budi Utomo, IKIP PGRI Jember, STKIP Tri Bhuwana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Malang, Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo, dan Sekolah Tinggi Teknik Widya Dharma. Kemudian, ada juga Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda, Akademi Teknik Nasional Sidoarjo, Akademi Bahasa Asing Webb, Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata, dan AMIK Aji Jaya Baya.

Menurut Suprapto, ada beberapa penyebab yang membuat belasan kampus tersebut dinonaktifkan. Di antaranya, konflik dalam kampus yang tak kunjung selesai, rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang, tidak ada laporan yang harus diberikan secara periodik selama empat kali berturut-turut.

’’Tapi, ada sekitar delapan kampus yang meminta dinonaktifkan sendiri. Alasannya, mahasiswanya tinggal sedikit,’’ papar Suprapto yang juga guru besar dari ITS tersebut tanpa mau menyebutkan kampus mana saja yang meminta dinonaktifkan.

Dia menjelaskan, ke-19 PTS masih diberi waktu sampai 31 Desember 2015 untuk memperbaiki masalah masing-masing. Selama itu pula, PTS masih bisa membina mahasiswanya. Bila dalam waktu tersebut masalah masih berlarut-larut, Kopertis tidak akan segan mencabut izin PTS tersebut.

Sembilan belas PTS yang diberi peringatan itu, lanjut dia, adalah PTS yang telah terakreditasi, walaupun hanya akreditasi C. Di Jatim, hanya dua PTS yang akreditasinya A, yaitu Universitas Kristen (UK) Petra dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Suprapto mengatakan, jumlah PTS yang terakreditasi A memang minim. Jangankan di Jatim, di seluruh Indonesia tidak lebih 10 PTS yang berakreditasi A. PTS di provinsi lain yang berakreditasi A adalah Universitas Islam Jogjakarta, Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, dan Universitas Bina Nusantara Jakarta.

Sebelum mendaftar ke suatu perguruan tinggi, masyarakat diharapkan memastikan legalitas dan akreditasi kampus atau program studi (prodi) yang dituju. Untuk memastikan legalitas suatu perguruan tinggi, calon mahasiswa baru bisa mengakses informasi lewat laman forlap.dikti.go.id.

Merespons keputusan Kopertis tersebut, kemarin (4/6) Rektor IKIP PGRI Jember Fadil Jamali menggelar dialog dengan mahasiswa. Namun, dialog itu digelar tertutup untuk wartawan. Para wartawan yang hendak meliput dilarang petugas keamanan kampus untuk masuk ke acara itu.

Sejumlah mahasiswa yang ditemui Jawa Pos Radar Jember mengaku resah dengan dinonaktifkannya kampus tempat mereka belajar. Sebab, penonaktifan itu sejatinya dilakukan sejak Desember 2014. Para mahasiswa khawatir dengan kelanjutan pendidikan dan legalitas ijazahnya.

’’Jika kampus nonaktif, bisa jadi ijazah kami ditolak ketika hendak melamar pekerjaan,’’ kata RN, seorang mahasiswa IKIP PGRI Jember semester VI. Dia menyesalkan sikap petinggi kampus yang tidak segera mengurusi persoalan tersebut ke Kemenristek Dikti.

Menurut dia, dalam dialog kemarin, sejumlah mahasiswa mendesak rektor segera mengurusi persoalan itu. Sebab, hal tersebut menyangkut nasib ribuan mahasiswa. ’’IKIP harus segera diaktifkan karena sejak 2014 belum diurusi,’’ sesalnya.

Namun, kata dia, dalam kesempatan itu, Fadil masih berjanji mengurusi kampusnya ke Kemenristek Dikti. ’’Jadi masih mau diurusi ke Jakarta. Ini harus segera,’’ tegasnya.

Yang jelas, lanjut dia, para mahasiswa gelisah karena tempat belajarnya nonaktif dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. ’’Yang kedua, mau dapat pekerjaan dari mana jika kita menggunakan ijazah yang kampusnya nonaktif?’’ ucapnya.

Dalam dialog, rektor berjanji menemui Kemenristek Dikti tadi malam (kemarin, Red). ’’Namun, kami masih ragu apakah akan segera diurus benar atau tidak. Sebab, hal itu berlangsung sejak 2014,’’ pungkas RN.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/05/307865/Inilah-19-Perguruan-Tinggi-Swasta-yang-Terancam-Dicabut-Izinnya

Thursday, June 4, 2015

PEMBUAT RATUSAN IJAZAH PALSU TERTANGKAP


Kepolisian menangkap satu orang pembuat dan penjual ijazah palsu yang bekerja di sebuah toko di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial AS itu ditangkap di kontrakannya pada 29 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tersangka kerap menerima permintaan dari calo. "Jadi kalau ijazah palsu sistemnya memang lewat calo," kata dia, Kamis, 4 Juni 2015.

Para calo inilah, kata Khrisna, yang akan mencari pelanggan pembuatan ijazah palsu. "Mereka yang dapat keuntungan paling besar sebenarnya," ujarnya.

Tersangka biasanya menawarkan harga Rp 500 ribu untuk satu lembar ijazah. "Dia sudah mencetak ratusan ijazah," kata dia. Tersangka juga bisa membuatkan ijazah bersama transkrip nilai.

Beberapa universitas yang ada di Jawa dan luar Jawa pun bisa dibuatkan ijazah palsunya. "Universitas negeri dan swasta ada," ujarnya.

Khrisna mengatakan biasanya para pembeli ijazah palsu membutuhkan ijazah dan transkrip nilai untuk berbagai kebutuhan. "Ada yang untuk melamar kerja, ada yang untuk S2 juga," ujarnya.

Para calo yang mencarikan pembeli ijazah palsu biasanya menawarkan harga Rp 5-10 juta. "Pencetaknya dapat Rp 500 ribu," kata Khrisna. 

Terkait itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang berinisial M, D, E dan F. "Mereka bertindak mencari costumer, menghubungi bagaimana kebutuhannya dan memesankan ijazah," kata Khrisna.

Bersama tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu komputer, satu alat scaner, satu printer dan sejumlah ijazah palsu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Khrisna.

sumber: http://metro.tempo.co/read/news/2015/06/04/064672096/polisi-tangkap-pembuat-ratusan-ijazah-palsu

PEMERINTAH DITUDING OBRAL IZIN PENDIRIAN UNIVERSITAS SWASTA



Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia. Walau begitu, banyaknya kuantitas perguruan tinggi tak sejalan dengan baiknya kualitas.

Edy menyatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terlalu longgar dalam memberikan izin pendirian perguran tinggi swasta. "Barangkali karena ada kedekatan," kata Edy di Menara Kadin, Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut Edy, izin pendirian PTS harusnya tak diberikan sembarangan. Syarat pendirian mulai dari latar belakang pendiri, yayasan, fasilitas, hingga pendanaan harus dicek. Selain itu, rasio ideal jumlah dosen dan mahasiswa juga perlu jadi perhatian. Akan tetapi, Edy menilai masih ada izin yang diberikan padahal syarat-syaratnya tak terpenuhi.

Akibatnya, kata dia, banyak PTS yang akhirnya terungkap tidak memberikan pelayanan yang semestinya. Belakangan, banyak PTS ditemukan telah mengeluarkan ijazah palsu.

Pada 2005, ada 2.408 perguruan tinggi yang tercatat di Indonesia. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu sepuluh tahun. Maret lalu, kata Edy, jumlah perguruan tinggi mencapai 4.264 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar 4.100 perguruan tinggi dikelola oleh swasta.

Pengawasan atas ribuan PTS itu juga disebut Edy masih lemah. "Seharusnya ada unit pengawasan di bawah Dikti dan Kopertis yang bertugas rutin, bukan hanya kalau ada kasus," ucap Edy.

Edy sendiri telah mengirimkan surat pada seluruh PTS anggota APTISI untuk memverifikasi keaslian ijazah tenaga pengajarnya. Dosen yang ketahuan membeli ijazah akan diberhentikan.

sumber: nasional.tempo.co/read/news/2015/06/04/079672129/Pemerintah-Dituding-Obral-Izin-Pendirian-Universitas-Swasta

KOMISI X DPR: IJAZAH JOKOWI ASLI ATAU PALSU



Pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang menyebut semua ijazah yang dikeluarkan Universitas Berkley palsu dinilai Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam sekadar pencitraan. Lantaran saat ini tengah mencuat isu reshuffle kabinet. “Ijazah palsu itu sudah ada sejak saya belum sekolah. Kok baru sekarang? Itu pencitraan saja,” kata Ridwan seusai bertemu Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut politikus Partai Golkar itu, upaya menangani ijazah palsu harus dengan gerakan nasional. Lantaran bersifat nasional, gerakan itu harus dimulai dari Presiden Joko Widodo sendiri. Jokowi sendiri lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. “Ijazah Presiden dicek dulu, asli atau tidak? Rektor UGM harus bisa mengklarifikasi” kata Ridwan.

Pengecekan juga dilakukan terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Baru kemudian gerakan nasional itu menyasar kepada para menteri dan anggota DPR yang selama ini disinyalir banyak menggunakan ijazah palsu. “Kalau sudah jadi gerakan nasional, enggak ada penyangkalan lagi. Polisi tinggal melakukan pembersihan,” kata Ridwan.

Upaya pembersihan tak perlu dengan menutup atau membubarkan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut. Namun cukup pembersihan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu tersebut.

“Perguruan tinggi kan penjaga moral bangsa. Jangan sampai Indonesia jadi negara palsu,” kata Ridwan yang akan memanggil Nasir pekan depan.

sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/04/079672088/Komisi-X-DPR-Ijazah-Jokowi-Asli-atau-Palsu

WAKIL BUPATI MANDEK DI POLDA RIAU TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU


Kasus ijazah palsu menjadi perhatian masyarakat luas. Di Riau, sejak tahun lalu penggunaan ijazah palsu sudah ramai diperbincangkan. Erianda dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan rencananya menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir. Kasus ini terungkap menyusul laporan seorang warga Rokan Hilir, Faisal Reza ke Polda Riau pada 16 Juli tahun 2014 lalu. 

Dalam laporan tersebut, Erianda diduga memalsukan ijazah strata satu (S1) ilmu ekonomi dari sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Jakarta. Dalam laporanya Faisal juga menyertakan bukti ijazah palsu yang terdapat nama Erianda dengan nomor ijazah 2561S-1MKPIV2006. Padahal menurut Faisal, nomor ijazah yang sama dimiliki oleh Mahasiswa yayasan YAI atas nama Fitri Rahmadany. 

Pihak Yayasan YAI sendiri pernah menyatakan bahwa ijazah Erianda palsu dan sudah menyurati pihak inspektorat Rohil terkait hal itu. Faisal pada saat itu juga sudah di BAP. Dihadapan wartawan pada 16 Agustus 2014 lalu Ia mengatakan bahwa selama di BAP, dirinya diinterogasi 22 pertanyaan oleh penyidik. Namun Hingga saat ini kasus tersebut terkesan mandek. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dihubungi Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (4/6), berkilah bahwa Polda Riau tidak pernah memproses kasus tersebut karena tidak pernah ada yang melaporkan. " Kasus ini kan delik aduan mas. Belum pernah ada yang melapor. Saksi yang dulu itu hanya mengadu ke Polda dan belum pernah diperiksa," Katanya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim ketika coba dikonfirmasi terkait kasus ini juga tidak memberikan jawaban. Ketika Riau pos mencoba mengkonfirmasinya melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban. Pesan singkat yang dikirim juga tidak Ia jawab.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/04/307750/Kasus-Ijazah-Palsu-Wakil-Bupati-Mandek-di-Polda-Riau

Wednesday, June 3, 2015

KEMRISTEK DIKTI JATUHKAN SANKSI KE STIE ADHY NIAGA


JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi‎ dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memanggil pengelola STIE Adhy Niaga Bekasi terkait dugaan penerbitan ijazah palsu. Ternyata, STIE Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan data sebagaimana permintaan tim audit dari Kemristek Dikti sehingga harus disanksi.

Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6) mengungkapkan, ada sejumlah data yang tak bisa ditunjukkan oleh STIE Adhy Niaga. Di antaranya adalah data tentang mahasiswa pindahan.

Selain itu, Kemristek Dikti juga meminta bukti data tentang proses perkuliahan bagi mahasiswa STIE Adhy Niaga di tiga tempat. Anehnya, STIE Adhy Niaga juga tidak memiliki jadwal kuliah. "Sehingga, proses ini tidak jelas," ujar Nasir.

Kemenristek Dikti pun menjatuhkan sanksi ke STIE Adhy Niaga. Yang pertama, sanksinya berupa larangan bagi STIE Adhy Niaga untuk menerima mahasiswa baru ataupun pindahan. Kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. "Ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda," papar Nasir.

Meski demikian, bidikan Kemristek Dikti tidak hanya pada STIE Adhy Niaga. Sebab, Nasir mengaku masih menunggu laporan dari koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau universitas.

"Saya sangat berharap semua kopertis yang ada di indonesia melakukan evaluasi dan mereview semua perguruan tinggi yang ada di wilayah koordinasinya," ujar‎ Nasir.

Nasir menjelaskan, Kemenristek akan melakukan review terhadap dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya itu diharapkan  bisa menuntaskan kasus ijazah palsu di Indonesia.

"Mudah-mudahan hal ini memberikan pembelajaran kepada kita semua. Kita harus membasmi di negeri ini, (pihak) yang melakukan transaksi jual beli ijazah," tandasnya.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307570/Kemristek-Dikti-Jatuhkan-Sanksi-ke-STIE-Adhy-Niaga

Friday, May 15, 2015

TUTORIAL VERVAL PTK



Pernahkah rekan-rekan operator sekolah membuka Verval PTK? Ada yang pernah ada juga yang belum sama sekali, oleh karena itu lah penulis akan membahasnya dalam artikel ini. Setelah penulis teliti dan seksama Verval PTK hampir tak ada bedanya dengan Verval PD, hanya saja perbedaannya data objeknya saja. Verval PD digunakan untuk pembuatan NISN dan perbaikan data-data peserta didik, sementara Verval PTK digunakan untuk memperbaiki data-data pendidik dan tenaga kependidikan. Jika ada kesalahan dalam pengisian data-data pendidik dan tenaga kependidikan bisa diperbaiki di Verval PTK ini.

Apa-apa saja yang bisa diperbaiki di Verval PTK ini:
1. Nama
2. Tanggal Lahir
3. Tempat Lahir
4. NIK

Nah bagaimana cara memperbaikinya data-data PTK yang salah:

Pertama, kita buka situsnya Verval PTK


Kedua, isikan username dan password yang terdaftar di PDSP, kemudian klik log in. Bagi yang belum terdaftar di PDSP daftarkan terlebih dahulu di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/


Ketiga, etelah itu akan muncul halaman muka Verval PTK, Didashboard klik Edit Data terus klik Pengajuan Perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir.


Keempat, klik Pilih PTK


Kelima, muncul tab dengan daftar para PTK, setelah itu klik PTK yang akan kita rubah data-datanya lalu klik tombol ok.


Keenam, keluar halaman untuk pengajuan perubahan nama dan tempat tanggal lahir, disitu kita isi perubahan data yang sesuai dengan data dokumen perubahan seperti Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga, sama halnya dengan Verval PD jika terjadi kesalahan dalam Nama, Tempat dan Tanggal Lahir maka dokumen perubahannya Akta Kelahiran, sementara kalau NIK dokumen perubahannya Kartu Keluarga. Untuk dokumen perubahannya harus discan dalam bentuk format JPG dan PNG dimana hasil scannya tidak boleh melebihi dari 1 Megabyte. Klik select lalu cari file yang ada dalam laptop atau komputer kemudian pilih, tunggu sampai selesai upload. jika ada titik merah maka upload tidak berhasil lakukan upload lagi, jika titik berwarna hijau maka upload berhasil kemudian klik pengajuan perubahan.

Setelah itu tunggu sampai pihak admin PDSP mengkonfirmasi pegajuan perubahan tersebut, caranya dengan melihat Status Pengajuan di dashboard Edit Data.

Itulah Tutorial Verval PTK yang bisa penulis share, jika masih ada yang kekurangan atau kesilapan, itu karena penulis hanyalah manusia biasa. Penulis berharap masukkan dan sarannya kepada rekan-rekan operator sekolah untuk membuat artikel ini sempurna. Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah. Terima kasih...

Salam Satu Data

Monday, May 11, 2015

MANUAL VERVAL PD TERBARU VERSI POWER POINT SLIDESHOW





Apa itu Verval PD? Verval PD (VERifikasi VALidasi Peserta Didik) adalah memadankan antara data peserta didik yang ada di aplikasi DAPODIK dengan data di PDSP sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu NISN. Apakah rekan-rekan operator masih kebingungan dengan bagaimana cara mengerjakan Verval PD itu sendiri atau masih ada yang kebingungan dengan aplikasi Verval PD ini, sebahagian rekan-rekan operator sekolah sudah ada yang mengetahui dan bahkan sudah memiliki manual Verval PD itu sendiri dengan mendownload disitus SDM - PDSP. Dimana manual Verval PD yang sebelumnya dibuat dalam format PDF, Sekarang manual Verval PD ada versi terbaru Versi 13 April 2015 yang manual ini dalam bentuk PPS (Power Point Slideshow). Manual dalam bentuk PPS ini lebih terperinci dari manual yang sebelumnya, ditambah lagi dalam bentuk penyajian power point slideshow sehingga lebih enak dipandang oleh mata rekan-rekan operator sekalian, Nah tunggu apa lagi, bagi rekan-rekan operator sekolah yang belum mendapatkannya silahkan download manual Verval PD versi 13 April 2015 silahkan ikuti caranya dibawah ini

Caranya:
1. Klik link disamping ini Manual Verval PD versi 13 April 2015
2. Setelah itu klik skip preview dikanan atas
3. Masukkan kode captcha dengan benar, lalu tekan enter
4. Muncul halaman informasi yg dituju

Ps: Jangan Khawatir Rekan-Rekan Linknya Free dari Virus/Malware/Spam/Adsense

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini, semoga rekan-rekan diberikan kesehatan setiap hari.

Saturday, May 2, 2015

APLIKASI TERBARU DARI KEMDIKBUD 2015

Baru-baru ini Operator Sekolah maupun Operator Dinas Kabupaten disibukkan dengan berbagai pekerjaan khususnya tentang Pendataan Sekolah berbasis Aplikasi, Seperti Padamu Negeri, Dapodik, Verval PD (Peserta Didik), Verval SP (Satuan Pendidikan), dan yang baru launching kemarin Verval PP (Proses Pembelajaran). Sekarang ini hadir lagi pendataan sekolah berbasis aplikasi dari Kemdikbud yakni Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP). Yang mana aplikasi ini digunakan untuk memverifikasikan bagi siswa yang akan mendapatkan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 313/C2/TU/2015 tanggal 8 April 2015 mengenai Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. Dimana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP

a. Sekolah mengentri/mengupdate data siswa (Nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP kedalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

b. Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.

2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP

Siswa  miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan   Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:

1). Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH).
2). Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam.
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orangtua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia dihalaman: pip.kemdikbud.go.id 

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar  (VIP) yang tersedia di halaman: 
pip.kemdikbud.go.id

d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.


Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara.

2. Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang memahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email.
3. Surat  Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
dikirimkan kepada:
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. Jendral Sudirman, Gedung E. lantai 17, Senayan, Jakarta
atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih

Download Surat PIPSD dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar klik dibawah ini:





Bagaimana cara login Aplikasi Verfikasi Indonesia Pintar ini:

1. Silahkan klik page pip.kemdikbud.go.id

2. Maka akan muncul tampilan page seperti dibawah ini


3. Silahkan masukkan Username dan Password yang telah terdaftar di Dapodik atau klik Masuk dengan Dapodik.

NB: Untuk saat ini memang belum bisa login Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar ini dikarenakan masih dalam pemrosesan data.

Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk para pembaca dan menambah wawasan pembaca dalam menangani pendataan sekolah. Jangan lupa untuk berkunjung terus di blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan, guru dan operator sekolah.
Terima Kasih...

UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++
.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Wednesday, April 29, 2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU - DAPODIK APRIL 2015

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1. Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2. Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3. Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsng baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuaian NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4. Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud