Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts
Showing posts with label PADAMU NEGERI. Show all posts

Monday, May 25, 2015

KITAB PANDUAN PADAMU NEGERI VERSI 25 MEI 2015


Akhirnya Kitab Panduan Padamu Negeri versi 25 Mei 2015 telah dilakukan penyesuaian (update). Apa saja konten yang telah di update:
  1. Batal non-aktif PTK
  2. Keaktifan pengawas 2015
  3. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda online)
  4. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda kkmk dan langsung)
  5. Menetapkan pengawas sebagai peserta PPKSPS
  6. Panduan persetujuan laporan permasalahan NRG oleh admin dinas
  7. Prosedur untuk klaim, sengketa maupun perbaikan data (nomor peserta) NRG
  8. Panduan mendapatkan kode token aktivasi ortu
  9. Panduan penggunaan aplikasi SIAP ortu mobile
  10. Update panduan verval NRG terbaru
  11. Update syarat ajuan NUPTK baru berdasarkan info edaran terbaru
                    Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung



                    Monday, May 18, 2015

                    PROSEDUR KLAIM NRG DIDELEGASIKAN KE LPMP

                    Informasi dari Badan PSDMPK-PMP dan PUSBANGPRODIK, saat ini pihak PSDMPK-PMP melalui PUSBANGPRODIK sedang melakukan proses rekonsiliasi, dari hasil rekonsiliasi ini terdapat 357.012 data NRG yang belum identik antara Nama Guru dan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdapat dalam database. Oleh karena itu diharapkan untuk dapat memverifikasikan data NRG bagi guru yang sudah sertifikasi dan mempunyai NRG melalui Verval NRG disitus Padamu Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2015.


                    Kami sampaikan informasi bahwa mulai hari ini Senin, 18 Mei 2015 khusus proses persetujuan verval Klaim NRG (S26b3) dari Admin Dinas yang sebelumnya diproses oleh Admin Pusat Pusbangprodik, telah didelegasikan prosesnya ke LPMP di wilayah provinsi masing-masing sesuai surat edaran terlampir. 

                    Dengan pendelegasian ini diharapkan proses verval Klaim NRG (S36b3) dari Admin Dinas dapat diproses secepatnya. Adapun proses persetujuan verval NRG lainnya (S26b1, S26b4 dan S26b5) dari Admin Dinas masih tetap diproses oleh Admin Pusbangprodik BPSDMPK Pusat. 

                    Demikian semoga banyak membantu. 

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK Kemdikbud 

                    ++ Satu Sistem Multi Solusi ++

                    Sumber: https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku/photos/np.1431921977519864.100006120225599/772749662845347/?type=1&notif_t=notify_me

                    Saturday, May 2, 2015

                    UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


                    Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

                    Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

                    Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

                    1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

                    2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

                    3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
                    Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku
                    ++ Satu Sistem Multi Solusi ++
                    .
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK PMP Kemdikbud


                    Wednesday, April 29, 2015

                    INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU - DAPODIK APRIL 2015

                    Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

                    1. Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

                    2. Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

                    3. Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsng baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuaian NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

                    4. Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK Kemdikbud


                    Tuesday, April 28, 2015

                    AJUAN ALIH FUNGSI OLEH PTK

                    PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS  dapat mengajukan Alih Fungsi PTK.  Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
                    1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/  kemudian Pilih Login PTK.login-ptk
                    2. Masukan ID dan password login Anda. form-login
                    3. Pilih layanan PADAMU PTK.PADAMU PTK
                    4. Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih Fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.pilih_kriterian
                    5. Silakan lengkapi/perbarui data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benarLengkapi_data
                    6. Langkah selanjutnya, perbarui atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
                      Tambah_riwayat
                    7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai. Periksa_kembali_perubahan_data
                    8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA disistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANENAjukan_jadi_permanen
                    9. Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.Setuju___Cetak
                    10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan). s16 s16-lampiran1
                    11. Setelah disetujui oleh admin dinas maka PTK mendapatkan tanda bukti S17 dari admin dinasla.
                      alihfungsi-4
                    Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,