Tuesday, April 28, 2015

AJUAN ALIH FUNGSI OLEH PTK

PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS  dapat mengajukan Alih Fungsi PTK.  Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/  kemudian Pilih Login PTK.login-ptk
  2. Masukan ID dan password login Anda. form-login
  3. Pilih layanan PADAMU PTK.PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih Fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.pilih_kriterian
  5. Silakan lengkapi/perbarui data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benarLengkapi_data
  6. Langkah selanjutnya, perbarui atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
    Tambah_riwayat
  7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai. Periksa_kembali_perubahan_data
  8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA disistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANENAjukan_jadi_permanen
  9. Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.Setuju___Cetak
  10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan). s16 s16-lampiran1
  11. Setelah disetujui oleh admin dinas maka PTK mendapatkan tanda bukti S17 dari admin dinasla.
    alihfungsi-4
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,

No comments:

Post a Comment