Showing posts with label BPSDMPK. Show all posts
Showing posts with label BPSDMPK. Show all posts

Monday, May 25, 2015

KITAB PANDUAN PADAMU NEGERI VERSI 25 MEI 2015


Akhirnya Kitab Panduan Padamu Negeri versi 25 Mei 2015 telah dilakukan penyesuaian (update). Apa saja konten yang telah di update:
  1. Batal non-aktif PTK
  2. Keaktifan pengawas 2015
  3. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda online)
  4. Pemilihan kepsek peserta pkb oleh pengawas (moda kkmk dan langsung)
  5. Menetapkan pengawas sebagai peserta PPKSPS
  6. Panduan persetujuan laporan permasalahan NRG oleh admin dinas
  7. Prosedur untuk klaim, sengketa maupun perbaikan data (nomor peserta) NRG
  8. Panduan mendapatkan kode token aktivasi ortu
  9. Panduan penggunaan aplikasi SIAP ortu mobile
  10. Update panduan verval NRG terbaru
  11. Update syarat ajuan NUPTK baru berdasarkan info edaran terbaru
                    Untuk lebih jelasnya silahkan download langsung



                    Monday, May 18, 2015

                    PROSEDUR KLAIM NRG DIDELEGASIKAN KE LPMP

                    Informasi dari Badan PSDMPK-PMP dan PUSBANGPRODIK, saat ini pihak PSDMPK-PMP melalui PUSBANGPRODIK sedang melakukan proses rekonsiliasi, dari hasil rekonsiliasi ini terdapat 357.012 data NRG yang belum identik antara Nama Guru dan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdapat dalam database. Oleh karena itu diharapkan untuk dapat memverifikasikan data NRG bagi guru yang sudah sertifikasi dan mempunyai NRG melalui Verval NRG disitus Padamu Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2015.


                    Kami sampaikan informasi bahwa mulai hari ini Senin, 18 Mei 2015 khusus proses persetujuan verval Klaim NRG (S26b3) dari Admin Dinas yang sebelumnya diproses oleh Admin Pusat Pusbangprodik, telah didelegasikan prosesnya ke LPMP di wilayah provinsi masing-masing sesuai surat edaran terlampir. 

                    Dengan pendelegasian ini diharapkan proses verval Klaim NRG (S36b3) dari Admin Dinas dapat diproses secepatnya. Adapun proses persetujuan verval NRG lainnya (S26b1, S26b4 dan S26b5) dari Admin Dinas masih tetap diproses oleh Admin Pusbangprodik BPSDMPK Pusat. 

                    Demikian semoga banyak membantu. 

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK Kemdikbud 

                    ++ Satu Sistem Multi Solusi ++

                    Sumber: https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku/photos/np.1431921977519864.100006120225599/772749662845347/?type=1&notif_t=notify_me

                    Saturday, May 2, 2015

                    UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015


                    Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

                    Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

                    Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

                    1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

                    2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

                    3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:

                    a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat. 
                    b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012). 
                    Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

                    Salam Padamu Negeri Indonesiaku
                    ++ Satu Sistem Multi Solusi ++
                    .
                    Admin Pusat
                    BPSDMPK PMP Kemdikbud