Thursday, June 4, 2015

PEMBUAT RATUSAN IJAZAH PALSU TERTANGKAP


Kepolisian menangkap satu orang pembuat dan penjual ijazah palsu yang bekerja di sebuah toko di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial AS itu ditangkap di kontrakannya pada 29 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tersangka kerap menerima permintaan dari calo. "Jadi kalau ijazah palsu sistemnya memang lewat calo," kata dia, Kamis, 4 Juni 2015.

Para calo inilah, kata Khrisna, yang akan mencari pelanggan pembuatan ijazah palsu. "Mereka yang dapat keuntungan paling besar sebenarnya," ujarnya.

Tersangka biasanya menawarkan harga Rp 500 ribu untuk satu lembar ijazah. "Dia sudah mencetak ratusan ijazah," kata dia. Tersangka juga bisa membuatkan ijazah bersama transkrip nilai.

Beberapa universitas yang ada di Jawa dan luar Jawa pun bisa dibuatkan ijazah palsunya. "Universitas negeri dan swasta ada," ujarnya.

Khrisna mengatakan biasanya para pembeli ijazah palsu membutuhkan ijazah dan transkrip nilai untuk berbagai kebutuhan. "Ada yang untuk melamar kerja, ada yang untuk S2 juga," ujarnya.

Para calo yang mencarikan pembeli ijazah palsu biasanya menawarkan harga Rp 5-10 juta. "Pencetaknya dapat Rp 500 ribu," kata Khrisna. 

Terkait itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang berinisial M, D, E dan F. "Mereka bertindak mencari costumer, menghubungi bagaimana kebutuhannya dan memesankan ijazah," kata Khrisna.

Bersama tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu komputer, satu alat scaner, satu printer dan sejumlah ijazah palsu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Khrisna.

sumber: http://metro.tempo.co/read/news/2015/06/04/064672096/polisi-tangkap-pembuat-ratusan-ijazah-palsu

No comments:

Post a Comment