Thursday, June 4, 2015

PEMBUAT RATUSAN IJAZAH PALSU TERTANGKAP


Kepolisian menangkap satu orang pembuat dan penjual ijazah palsu yang bekerja di sebuah toko di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial AS itu ditangkap di kontrakannya pada 29 Mei 2015.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan tersangka kerap menerima permintaan dari calo. "Jadi kalau ijazah palsu sistemnya memang lewat calo," kata dia, Kamis, 4 Juni 2015.

Para calo inilah, kata Khrisna, yang akan mencari pelanggan pembuatan ijazah palsu. "Mereka yang dapat keuntungan paling besar sebenarnya," ujarnya.

Tersangka biasanya menawarkan harga Rp 500 ribu untuk satu lembar ijazah. "Dia sudah mencetak ratusan ijazah," kata dia. Tersangka juga bisa membuatkan ijazah bersama transkrip nilai.

Beberapa universitas yang ada di Jawa dan luar Jawa pun bisa dibuatkan ijazah palsunya. "Universitas negeri dan swasta ada," ujarnya.

Khrisna mengatakan biasanya para pembeli ijazah palsu membutuhkan ijazah dan transkrip nilai untuk berbagai kebutuhan. "Ada yang untuk melamar kerja, ada yang untuk S2 juga," ujarnya.

Para calo yang mencarikan pembeli ijazah palsu biasanya menawarkan harga Rp 5-10 juta. "Pencetaknya dapat Rp 500 ribu," kata Khrisna. 

Terkait itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat orang berinisial M, D, E dan F. "Mereka bertindak mencari costumer, menghubungi bagaimana kebutuhannya dan memesankan ijazah," kata Khrisna.

Bersama tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu komputer, satu alat scaner, satu printer dan sejumlah ijazah palsu. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Khrisna.

sumber: http://metro.tempo.co/read/news/2015/06/04/064672096/polisi-tangkap-pembuat-ratusan-ijazah-palsu

PEMERINTAH DITUDING OBRAL IZIN PENDIRIAN UNIVERSITAS SWASTA



Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia. Walau begitu, banyaknya kuantitas perguruan tinggi tak sejalan dengan baiknya kualitas.

Edy menyatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terlalu longgar dalam memberikan izin pendirian perguran tinggi swasta. "Barangkali karena ada kedekatan," kata Edy di Menara Kadin, Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut Edy, izin pendirian PTS harusnya tak diberikan sembarangan. Syarat pendirian mulai dari latar belakang pendiri, yayasan, fasilitas, hingga pendanaan harus dicek. Selain itu, rasio ideal jumlah dosen dan mahasiswa juga perlu jadi perhatian. Akan tetapi, Edy menilai masih ada izin yang diberikan padahal syarat-syaratnya tak terpenuhi.

Akibatnya, kata dia, banyak PTS yang akhirnya terungkap tidak memberikan pelayanan yang semestinya. Belakangan, banyak PTS ditemukan telah mengeluarkan ijazah palsu.

Pada 2005, ada 2.408 perguruan tinggi yang tercatat di Indonesia. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu sepuluh tahun. Maret lalu, kata Edy, jumlah perguruan tinggi mencapai 4.264 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 persen atau sekitar 4.100 perguruan tinggi dikelola oleh swasta.

Pengawasan atas ribuan PTS itu juga disebut Edy masih lemah. "Seharusnya ada unit pengawasan di bawah Dikti dan Kopertis yang bertugas rutin, bukan hanya kalau ada kasus," ucap Edy.

Edy sendiri telah mengirimkan surat pada seluruh PTS anggota APTISI untuk memverifikasi keaslian ijazah tenaga pengajarnya. Dosen yang ketahuan membeli ijazah akan diberhentikan.

sumber: nasional.tempo.co/read/news/2015/06/04/079672129/Pemerintah-Dituding-Obral-Izin-Pendirian-Universitas-Swasta

KOMISI X DPR: IJAZAH JOKOWI ASLI ATAU PALSU



Pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang menyebut semua ijazah yang dikeluarkan Universitas Berkley palsu dinilai Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam sekadar pencitraan. Lantaran saat ini tengah mencuat isu reshuffle kabinet. “Ijazah palsu itu sudah ada sejak saya belum sekolah. Kok baru sekarang? Itu pencitraan saja,” kata Ridwan seusai bertemu Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut politikus Partai Golkar itu, upaya menangani ijazah palsu harus dengan gerakan nasional. Lantaran bersifat nasional, gerakan itu harus dimulai dari Presiden Joko Widodo sendiri. Jokowi sendiri lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. “Ijazah Presiden dicek dulu, asli atau tidak? Rektor UGM harus bisa mengklarifikasi” kata Ridwan.

Pengecekan juga dilakukan terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Baru kemudian gerakan nasional itu menyasar kepada para menteri dan anggota DPR yang selama ini disinyalir banyak menggunakan ijazah palsu. “Kalau sudah jadi gerakan nasional, enggak ada penyangkalan lagi. Polisi tinggal melakukan pembersihan,” kata Ridwan.

Upaya pembersihan tak perlu dengan menutup atau membubarkan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu tersebut. Namun cukup pembersihan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu tersebut.

“Perguruan tinggi kan penjaga moral bangsa. Jangan sampai Indonesia jadi negara palsu,” kata Ridwan yang akan memanggil Nasir pekan depan.

sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/04/079672088/Komisi-X-DPR-Ijazah-Jokowi-Asli-atau-Palsu

WAKIL BUPATI MANDEK DI POLDA RIAU TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU


Kasus ijazah palsu menjadi perhatian masyarakat luas. Di Riau, sejak tahun lalu penggunaan ijazah palsu sudah ramai diperbincangkan. Erianda dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk memuluskan rencananya menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir. Kasus ini terungkap menyusul laporan seorang warga Rokan Hilir, Faisal Reza ke Polda Riau pada 16 Juli tahun 2014 lalu. 

Dalam laporan tersebut, Erianda diduga memalsukan ijazah strata satu (S1) ilmu ekonomi dari sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Jakarta. Dalam laporanya Faisal juga menyertakan bukti ijazah palsu yang terdapat nama Erianda dengan nomor ijazah 2561S-1MKPIV2006. Padahal menurut Faisal, nomor ijazah yang sama dimiliki oleh Mahasiswa yayasan YAI atas nama Fitri Rahmadany. 

Pihak Yayasan YAI sendiri pernah menyatakan bahwa ijazah Erianda palsu dan sudah menyurati pihak inspektorat Rohil terkait hal itu. Faisal pada saat itu juga sudah di BAP. Dihadapan wartawan pada 16 Agustus 2014 lalu Ia mengatakan bahwa selama di BAP, dirinya diinterogasi 22 pertanyaan oleh penyidik. Namun Hingga saat ini kasus tersebut terkesan mandek. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dihubungi Riau Pos (Grup JPNN), Kamis (4/6), berkilah bahwa Polda Riau tidak pernah memproses kasus tersebut karena tidak pernah ada yang melaporkan. " Kasus ini kan delik aduan mas. Belum pernah ada yang melapor. Saksi yang dulu itu hanya mengadu ke Polda dan belum pernah diperiksa," Katanya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim ketika coba dikonfirmasi terkait kasus ini juga tidak memberikan jawaban. Ketika Riau pos mencoba mengkonfirmasinya melalui sambungan telepon, tidak ada jawaban. Pesan singkat yang dikirim juga tidak Ia jawab.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/04/307750/Kasus-Ijazah-Palsu-Wakil-Bupati-Mandek-di-Polda-Riau

Wednesday, June 3, 2015

KEMRISTEK DIKTI JATUHKAN SANKSI KE STIE ADHY NIAGA


JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi‎ dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah memanggil pengelola STIE Adhy Niaga Bekasi terkait dugaan penerbitan ijazah palsu. Ternyata, STIE Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan data sebagaimana permintaan tim audit dari Kemristek Dikti sehingga harus disanksi.

Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6) mengungkapkan, ada sejumlah data yang tak bisa ditunjukkan oleh STIE Adhy Niaga. Di antaranya adalah data tentang mahasiswa pindahan.

Selain itu, Kemristek Dikti juga meminta bukti data tentang proses perkuliahan bagi mahasiswa STIE Adhy Niaga di tiga tempat. Anehnya, STIE Adhy Niaga juga tidak memiliki jadwal kuliah. "Sehingga, proses ini tidak jelas," ujar Nasir.

Kemenristek Dikti pun menjatuhkan sanksi ke STIE Adhy Niaga. Yang pertama, sanksinya berupa larangan bagi STIE Adhy Niaga untuk menerima mahasiswa baru ataupun pindahan. Kedua, tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. "Ketiga, tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda," papar Nasir.

Meski demikian, bidikan Kemristek Dikti tidak hanya pada STIE Adhy Niaga. Sebab, Nasir mengaku masih menunggu laporan dari koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau universitas.

"Saya sangat berharap semua kopertis yang ada di indonesia melakukan evaluasi dan mereview semua perguruan tinggi yang ada di wilayah koordinasinya," ujar‎ Nasir.

Nasir menjelaskan, Kemenristek akan melakukan review terhadap dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN). Upaya itu diharapkan  bisa menuntaskan kasus ijazah palsu di Indonesia.

"Mudah-mudahan hal ini memberikan pembelajaran kepada kita semua. Kita harus membasmi di negeri ini, (pihak) yang melakukan transaksi jual beli ijazah," tandasnya.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307570/Kemristek-Dikti-Jatuhkan-Sanksi-ke-STIE-Adhy-Niaga

KAPAN SIH GAJI KE-13 PNS CAIR?


JAKARTA - Hingga kini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 para pengawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan PNS.

Pemerintah hanya memberikan ancar-ancar, pembayaran gaji tambahan ini dilaksanakan saat bulan puasa (Juni-Juli).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.

"Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran," katanya di Jakarta kemarin.

Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya.

Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.

Terkait dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran belum dikeluarkan.

Herman juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. "Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS," katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal.

Selain itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.

Termasuk untuk mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.
sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/06/03/307486/Kapan-sih-Pastinya-Gaji-ke-13-PNS-Cair-Ini-Penjelasannya

IJAZAH PALSU, PRAKTIK RENDAHKAN PENDIDIKAN



Praktik jual beli ijazah kini menjadi sorotan dan sebuah pemberitaan nasional yang hangat, pascainspeksi mendadak dan penggeledahan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir ke sebuah perguruan tinggi swasta beberapa hari lalu (26/5/15). Sontak, hal itu memberikan sebuah kesaksian hidup bahwa ini ibarat gunung es yang hanya sebagian muncul ke permukaan, namun sisanya lebih banyak tenggelam dalam laut lepas yang tentunya sampai saat ini tidak banyak orang mengetahui itu.

Selanjutnya, ada satu hal mendasar yang kita perlu bahas bersama yakni, apa kepentingan adanya praktik jual beli ijazah? Jawabannya adalah demi kepentingan agar bisa mendapatkan gelar tanpa sebuah proses yang panjang dan lama. Cukup dengan membayar uang sejumlah puluhan juta rupiah, maka gelar pun baik tingkat Sarjana, Magister maupun Doktor bisa diraih di tangan.

Pertanyaan selanjutnya adalah inikah yang disebut proses membelajarkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa? Apakah dengan membeli ijazah tanpa harus duduk di bangku kuliah dengan waktu tertentu yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dapat memiliki ilmu yang didapat? Apakah yang bersangkutan bisa menggunakan ilmunya untuk kepentingan diri dan lingkungannya?

Marilah kita jawab sendiri-sendiri saja. Namun terlepas dari hal tersebut, praktik jual beli ijazah sangat tegas merupakan tindakan kriminal, baik yang menjual maupun yang membeli. Tindakan kriminal disebut sebagai tindakan kriminal intelektual, sebab sudah menghalalkan segala cara.

Seharusnya pendidikan perlu dimaknai sebagai jalan membangun kejernihan dan kepekaan terhadap hidup serta kehidupan. Justru dengan mendapatkan ijazah tanpa melalui proses yang benar dan dibenarkan secara ilmiah, kemudian menutup kesadaran manusia untuk mengetahui yang benar dan yang salah, yang baik dan buruk, dan begitu seterusnya.


Praktik jual beli ijazah terjadi akibat sempitnya berpikir. Seolah ijazah disamakan dengan membeli sayur mayur di pasar, membeli ikan di pasar, dan lain seterusnya. Padahal ijazah secara substantif berkenaan dengan apa yang berada di balik ijazah itu sendiri, yakni pendidikan dan ilmu.

Mendapatkan ijazah berbentuk selembar kertas bukanlah akhir, karena sudah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu sebagai pertanggungjawaban administratif. Namun, yang lebih utama dari itu adalah bagaimana mempertanggungjawabkan selembar kertas bernama ijazah tersebut secara moral dan intelektual.

Secara moral dimaknai adalah apakah ilmunya mampu di-darma-bakti-kan bagi hajat hidup orang banyak. Sedangkan secara intelektual adalah bisa digunakan secara kritis dan transformatif dalam membaca persoalan-persoalan realitas sosial.

Selanjutnya, bagaimana seseorang kemudian dapat memiliki kompetensi dalam bidang tertentu, sementara yang bersangkutan tidak pernah mempelajarinya melalui proses pendidikan formal, mengutip pendekatan positivisme.

Pikiran sempit yang hanya menggunakan ijazah-sentris sesungguhnya menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan memandang ijazah sebagai jalan meningkatkan status sosial an sich dan kepentingan-kepentingan sektoral lainnya.

Tidak ada niatan dan keinginan untuk belajar karena menuntut ilmu secara tulus hati. Tidak ada kemauan dan kehendak untuk belajar karena kepentingan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan beradab. Tidak ada komitmen suci untuk belajar demi kemajuan pembangunan sumber daya manusia.

Yang ada hanyalah mengejar dan meraih ijazah untuk kepentingan sesaat. Mendapatkan ijazah hanya menjadi alat yang bernama kursi dan kekuasaan. Tidak ada yang bernama peningkatan kualitas hidup manusia. Sebaliknya yang ada hanyalah meningkatkan sesuatu hal yang bendawi dan tentunya sangat kering nilai-nilai kehidupan.

Bagaimana akan membangun bangsa yang besar, sementara republik ini masih diwarnai dengan praktik pendidikan yang tidak sehat, yang tidak bermoral, dan yang tidak beradab. Bagaimana akan melahirkan pribadi-pribadi manusia yang bermutu, sementara jalan yang ditempuh dalam dunia pendidikan melalui praktik jalan pintas.

Kontjaraningrat menyebutnya sebagai budaya menorobos, sebuah jalan yang tidak dihalalkan secara moral dan intelektual. Jalan yang ditempuh sudah tidak sehat. Oleh sebab itu, inilah yang disebut sebagai gagalnya pembangunan kemanusiaan.

Tatkala pribadi manusia di republik kita ini sudah dikotori oleh kepentingan sesaat yang lebih dekat dengan “kue tertentu”, ke depan bangsa ini akan terus menerus dihuni oleh manusia-manusia yang tidak memiliki prinsip hidup dan yang berkarakter tangguh. Republik ini pun akan kian masuk dalam jurang kehancuran.

sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/06/02/ijazah-palsu-praktik-rendahkan-pendidikan