Wednesday, April 29, 2015

INFO PROGRES INTEGRASI PADAMU - DAPODIK APRIL 2015

Sebagai informasi publik terkait dengan progres perkembangan integrasi Padamu - Dapodik hingga April 2015 sebagaimana dijelaskan pada copy surat terlampir adalah:

1. Total sekolah yang telah melakukan verval NPSN di Padamu Negeri sebagai basis referensi proses integrasi hingga 27 April 2015 sejumlah 186.746 sekolah. Hal ini berarti bahwa data GTK dari sejumlah sekolah tersebut dapat diakses/diintegrasikan dengan DAPODIK oleh PDSP melalui mekanisme Web Services API.

2. Berdasarkan data NPSN yang di "push" oleh PDSP sejumlah 214.029 ke server Padamu Negeri maka masih menyisakan 214.029 - 186.746 = 27.283 sekolah yang belum bisa diintegrasikan data GTK dari Padamu Negeri ke DAPODIK oleh PDSP sampai saat ini.

3. Untuk itu kami himbau kepada sekolah-sekolah agar melakukan verval NPSN di Padamu Negeri agar proses integrasi Padamu Negeri dengan DAPODIK dapat berlangsng baik dan lancar sesuai jadwal hingga 30 Juni 2015 nanti. Bila ada kendala ketidaksesuaian NPSN silakan hubungi pihak pengelola PDSP (Helpdesk NPSN) untuk perbaikan dan nantinya akan diupdate perbaikan tersebut melalui mekanisme "push data NPSN" ke server Padamu Negeri oleh PDSP.

4. Khusus bagi sekolah jenjang TK dan sekolah-sekolah naungan Kemenag, untuk sementara ini belum bisa melakukan verval NPSN karena server Padamu Negeri belum menerima update terbaru "push data NPSN" sekolah-sekolah tersebut dari PDSP.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud


KEMENAG - REVISI SELESAI, BOS BISA CAIR

Jakarta (Pinmas) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menyampaikan, dalam waktu dekat ini Bantuan Operasional Sekolah sudah bisa direalisasi pencairannya karena seluruh proses revisi sudah diselesaikan. 

“Oleh karena itu, Insya Allah, dalam waktu dekat, BOS bisa dicairkan,” kata Nur Syam saat kegiatan Evaluasi Kinerja Kementerian Agama Triwulan I Tahun 2015 di Jakarta, Selasa (28/4). Selain dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat eselon I dan II Pusat. Dikatakan Nur Syam sistem penyaluran BOS yang dilakukan Kemenag mendapat apresiasi positif dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menilai, sistem penyaluran BOS kita paling benar. 

“Jadi dengan mengubah akun dari 57 ke akun 52, itu kita sudah benar-benar berada pada jalur yang tepat,” ujar Nur Syam. 

“Sehingga perubahan dari akun 57 ke 52, bisa membawa proses penyaluran BOS makin transparan tepat sasaran dan semakin baik pelaporannya,” imbuhnya. 

Terkait LAKIP, Sekjen menandaskan bahwa LAKIP kita semakin baik. Dan sebagaimana sudah dilakukan evaluasi pada tahap pertama tahun ini, bahwa yang dipentingkan tahun ini adalah bagaimana kesesuaian dan keserasian antara  RPJMN, Renstra, Program, Kegiatan dan Aktivitas yang kita lakukan implementasinya dan bahkan evaluasinya, sehingga jika hal ini sudah serasi penilaian LAKIP makin naik kelas menjadi lebih baik. 

“Dan dari hasil evaluasi (kinerja) ini, nanti akan menghasilkan masukan yang sangat konfrehensif dan fokus, terutama dalam kaitannya mempercepat serapan anggaran dan sasaran kinerja,” pungkas Nur Syam.

Sumber: 
www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=255901

Tuesday, April 28, 2015

AJUAN ALIH FUNGSI OLEH PTK

PTK yang hendak melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya dan juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS  dapat mengajukan Alih Fungsi PTK.  Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
  1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/  kemudian Pilih Login PTK.login-ptk
  2. Masukan ID dan password login Anda. form-login
  3. Pilih layanan PADAMU PTK.PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu Alih Fungsi, tentukan kriteria yang hendak Anda sesuaikan (Alih Fungsi) seperti pada gambar di bawah ini, jika sudah sesuai klik Lanjut.pilih_kriterian
  5. Silakan lengkapi/perbarui data baru pada tahap selanjutnya, klik Lanjut jika dirasa sudah benarLengkapi_data
  6. Langkah selanjutnya, perbarui atau tambah Riwayat Mengajar Anda jika diperlukan, klik Lanjut jika sudah sesuai.
    Tambah_riwayat
  7. Selanjutnya, periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan, Klik tombol Simpan perubahan data diatas jika sudah benar, Edit kembali jika masih ada yang belum sesuai. Periksa_kembali_perubahan_data
  8. Peralihan Fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA disistem PADAMU. Segera Ajukan Jadi PERMANEN data Anda, klik tombol Ajukan jadi PERMANENAjukan_jadi_permanen
  9. Konfirmasi perubahan data Anda dengan mencentang kolom pernyataan, selanjutnya klik tombol Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak lembar Pengajuan Alih Fungsi.Setuju___Cetak
  10. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK (S16) yang Anda cetak beserta lampiran-lampiran yang dibutuhkan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui ajuan perubahan (Alih fungsi) data Anda (Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK (S17)), sehingga data Anda menjadi permanen (BPSDMPK-PMP Kemdikbud hanya menggunakan data PADAMU yang PERMANEN sebagai acuan). s16 s16-lampiran1
  11. Setelah disetujui oleh admin dinas maka PTK mendapatkan tanda bukti S17 dari admin dinasla.
    alihfungsi-4
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,

DANA BOS UNTUK GURU HONORER AKAN DIHAPUS

Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus


JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%. 

Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer. 

Menurut dia, pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin. 

Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus. 

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. 

Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid. 

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa. 

Hal itu juga untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis untuk memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Selain membayar honor guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan. Perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga. 

Hamid melanjutkan, meski persentase BOS untuk gaji guru honorer turun 5%, sebenarnya tidak terlalu berdampak untuk penggajian guru honorer. Sebab, komponen satuan biaya BOS juga sudah dinaikkan. Dia mengungkapkan, satuan biaya BOS untuk jenjang SD naik dari Rp580.000 menjadi Rp800.000. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710.000 menjadi Rp1 juta. 

”Jadi jangan dilihat persentasenya yang turun karena nominalnya naik, maka unit cost-nya juga naik. Artinya, gaji mereka pasti relatif sama, bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menjelaskan, sepanjang pemerintah pusat belum mampu menyediakan guru PNS, alokasi gaji guru honorer di BOS jangan dihapus. 

Dia mengasumsikan, jika dana BOS untuk gaji guru honorer dihapus, akan terjadi penyelewengan penggunaan oleh sekolah. Bahkan sekolah akan melakukan pungutan liar untuk membiayai gaji guru honorer itu. Iwan menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memang bertanggung jawab membiayai gaji itu. 

Dia mengakui, ada kabupaten/ kota yang sudah menunaikan tanggung jawabnya seperti Kota Bandung guru honorer diberi gaji Rp300.000 per bulan. Namun, menjawab persoalan gaji guru honorer ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab guru honorer masih diperlukan, khususnya di daerah terpencil yang kekurangan guru PNS. 

”Jadi, sebelum dana BOS dihapus maka harus ada pemetaan dulu mana daerah yang kekurangan guru dan bagaimana kesejahteraan mereka ditanggung pemerintah,” ungkapnya. Pengamat pendidikan dari UPI Bandung, Said Hamid Hasan, berpendapat, jika pemerintah mau meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), pemerintah harus memberikan perhatian kepada guru, terutama guru honorer yang masih dibutuhkan siswa di semua jenjang. 

Pemerintah pusat pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa daerah mengangkat guru honorer karena tidak ada jatah pengangkatan guru PNS. Jika memang pemerintah mau membereskan guru honorer, ujarnya, hal yang perlu dikaji pemerintah adalah berapa guru honorer yang diangkat tidak wajar. Di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan kualitas guru honorer yang pengangkatannya sesuai lantaran sekolah masih membutuhkannya.


sumber: www.koran-sindo.com/read/992453/149/dana-bos-untuk-guru-honorer-dihapus-1429677505

Monday, April 27, 2015

PENYEBAB TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015 TIDAK CAIR DENGAN KASUS STATUS KEPEGAWAIAN GTY/PTY DAN CARA MENGATASINYA

Tunjangan Fungsional 2015 - Melalui aplikasi Dapodik, Kemdikbud secara rutin menyalurkan program - program pendidikan, diantaranya program kesiswaan (BSM & KPS), sarana dan prasarana (Rehab Ruang Kelas & Blockgrant) dan bahkan kesejahteraan guru (Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi), Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjangan Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Khusus).

Berkaitan dengan kesejahteraan guru, Kemdikbud baru saja menyalurkan aneka tunjangan - tunjangan yang SKnya bisa dicek pada Lapor Tunjangan Dikdas. Dari situ, kita bisa melihat nomor SK yang menyatakan seseorang bisa memperoleh tunjangan.

Akhir - akhir ini muncul kasus seorang GTT tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan fungsional non PNS. Itu karena ada kesalahan dalam menginput data pada aplikasi Dapodikdas. Pada aplikasi Dapodik harusnya ditulis pada status kepegawaian PTK adalah Guru Honor Sekolah dan Sumber Gaji berasal dari Sekolah.
 Tunjangan Fungsional 2015

Nah untuk langkah-langkah cara mengatasi Tunjangan Fungsional  2015 yang tidak cair bisa dilihat langkah berikut:
  1. Silahkan login ke aplikasi Dapodik
     tunjangan fungsional  2015
  2. Selanjutnya klik pada menu PTK, pilih PTK yg bermasalah status kepegawaiannya klik ubah.
  3. Silahkan lihat pada kolom kepegawaian, pada status kepegawaian silahkan pilih Guru Honor Sekolah. Jangan lupa sumber gaji pilih dari Sekolah.
     tunjangan fungsional  2015
  4. Selanjutnya silahkan simpan lalu sinkronisasi. Dalam proses sinkronisasi, jangan lupa klik Update Versi Sinkronisasi, supaya data yang terkirim dapat cepat diterima pada server pusat. Perhatikan gambar dibawah ini.
     tunjangan fungsional  2015
Selanjutnya kita tinggal menunggu SK Tunjangan PTK, sambil terus berharap dan berdoa.
Demikian sedikit pengalaman kami dalam kaitannya mengatasi PTK yang Tunjangan Fungsional 2015 tidak bisa cair.

Semoga bermanfaat.

Salam Satu Data...

CEK LEMBAR INFO PTK ATAU LAPOR TUNJANGAN DIKDAS (LTD)

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru/PTK melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Saat ini aneka tunjangan tunjangan mulai diproses. Mulai dari Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Bantuan Kualifikasi Akademik. Semuanya bisa kita cek dalam satu aplikasi dalam info PTK. Ada beberapa alamat link LTD dibawah ini :



Cek Info Tunjangan

Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK  Semester II Tahun 2014/2015
  1. Buka browser dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK





  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.   YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.  MM = bulan 2 digit
iii. DD = tanggal lahir

Contoh: Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.
Semoga blog ini bermanfaat bagi rekan-rekan operator sekolah

Salam Satu Data...

PROFIL PTK DI DATA REFERENSI KEMDIKBUD

Apakah rekan-rekan operator sekolah sudah tahu mengenai Login PTK yang ada di Data Referensi Kemdikbud? Fitur ini berisi data profil pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) seperti data pribadi, instansi induk, dan data pengembangan profesi/karir.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai cara login PTK di data referensi kemdikbud untuk melihat profil PTK apakah sudah sesuai dengan data dapodik anda, berikut anda dapat mengikuti panduan dibawah agar lebih mudah.
Pertama masuklah ke halaman login website SDM Kemdikbud Gunakan username dan password yang sama dengan saat anda registrasi diVerval PD.
Selanjutnya pada laman utama website SDM-PDSP arahkan kursor ke profil, lalu di laman detail profil klik nama sekolah anda untuk menuju ke halaman website data referensi Kemdikbud. Berikutnya pada link terkait master referensi pilih pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk mulai login PTK dan melihat profilnya, silahkan pilih salah satu PTK dan klik NUPTKnya seperti gambar dibawah ini.
gambar login PTK
Atau langsung ke Referensi Data Kemdikbud.
Jika anda belum memiliki user id login PTK di data referensi ini, maka pada form login, ketik username dengan tempat lahir PTK dan passwordnya adalah tahun-bulan-tanggal lahir PTK, lalu klik tombol login.
Itulah panduan singkat tentang fitur baru dan cara login PTK di data referensi Kemdikbud yang bisa saya tuliskan. Apabila masih bingung dan ada permasalahan yang ingin ditanyakan terkait topik ini, silahkan menuliskannya melalui kolom komentar dibawah ini, atau komentar di FB saya atau Group FB.
Sekian dan terima kasih,
Salam Satu Data....